Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pemilihan Bupati Banyumas 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati Banyumas 2024. Serta rangkuman proses pendaftaran dan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon.
BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah memastikan bahwa tidak akan ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati Banyumas 2024 mendatang.
Hal ini dipastikan setelah periode penyerahan syarat dukungan mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan syarat dukungan kepada KPU Banyumas.
Hanya ada satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Banyumas pada Senin (6/5/2024). Namun, pada Jumat (10/5/2024), Bakal Pasangan Calon tersebut menginformasikan bahwa mereka akan menggunakan jalur Partai Politik.
Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mengajukan dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas.
Hingga saat ini, tak ada permintaan pembukaan akses atau akun SILON. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa dalam Pemilihan Bupati Banyumas Tahun 2024 tidak akan ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dari jalur perseorangan.
Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sebanyak 89.874 pendukung yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Setiap dukungan harus disampaikan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dan memenuhi syarat administratif serta verifikasi faktual.
Selain persyaratan dukungan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga harus memenuhi persyaratan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bakal Pasangan Calon yang ingin menyerahkan syarat dukungan juga perlu meminta pembukaan akses/akun SILON kepada KPU Kabupaten Banyumas sebagai sistem aplikasi yang digunakan dalam proses pencalonan. (*)