Reklame Ilegal di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto Dibongkar

Reklame ilegal di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto menjadi sorotan setelah Satpol PP Kabupaten Banyumas melakukan pembongkaran terhadap salah satu papan reklame. Aksi tegas ini dilakukan karena pelanggaran terhadap Perda nomor 16 tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan reklame. Kepala Satpol PP, Sugeng Amin, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggar dan pembongkaran akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban lingkungan.

7 Jun, 2024 - 13:12
Reklame Ilegal di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto Dibongkar

INDONEWSPORTAL.COM - Masalah reklame ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyumas, kali ini menyoroti kawasan Jalan Jenderal Soedirman yang menjadi pusat bisnis dan perdagangan utama di Purwokerto.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan aksi tegas dengan membongkar satu papan reklame yang terpasang di depan toko Intisari pada Kamis (6/6/2024) malam.

Papan reklame yang menjadi sasaran pembongkaran tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2020 karena dipasang tidak pada tempat yang ditentukan, yaitu berdiri di tengah-tengah trotoar.

Menurut Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, tindakan tersebut merupakan hasil dari mediasi yang telah dilakukan berulang kali dengan pemilik papan reklame.

Meskipun telah diberi peringatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, namun pemilik tetap menolak untuk membongkar reklame tersebut.

"Kami telah memberikan peringatan berkali-kali kepada pemilik reklame ini untuk mematuhi Perda nomor 16 tahun 2020. Namun, mereka tetap tidak mau membongkar reklame yang salah tempat," ujar Sugeng.

Kebijakan terkait penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas telah diatur secara tegas dalam Perda nomor 16 tahun 2020.

Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun perusahaan, diwajibkan memiliki izin resmi, membayar pajak, dan memasang reklame sesuai dengan tempat yang ditentukan.

Namun, terdapat kecenderungan beberapa pihak yang mengabaikan aturan tersebut, menyebabkan timbulnya reklame ilegal yang merugikan ketertiban lingkungan.

Selain pembongkaran yang dilakukan terhadap papan reklame di depan toko Intisari, Sugeng juga mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa titik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman yang juga melanggar peraturan dan akan menjadi sasaran pembongkaran dalam waktu dekat.

Hal ini sebagai langkah tegas dari Satpol PP untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Kami akan terus melakukan pembongkaran terhadap reklame ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman dan area lainnya yang melanggar aturan. Tidak ada toleransi bagi mereka yang tetap membandel dan mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Sugeng.

Dengan adanya peningkatan tindakan penegakan hukum terhadap reklame ilegal ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta memberikan dorongan positif bagi para pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter