OJK Blokir Lebih dari 4 Ribu Akun Terkait Judi Online

OJK telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening bank terhubung dengan transaksi perjudian online serta meminta lembaga keuangan untuk menutup rekening dengan data identifikasi pelanggan yang sama. Selain itu, OJK juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian dari praktik perjudian daring.

11 Jun, 2024 - 21:51
OJK Blokir Lebih dari 4 Ribu Akun Terkait Judi Online

Perjudian daring di Indonesia semakin menjadi perhatian utama karena banyaknya masyarakat yang terjerumus dalam praktik ilegal ini. Upaya pemberantasan terus digencarkan.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memblokir lebih dari 4 ribu rekening bank yang terhubung dengan transaksi perjudian online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya penanganan serius terhadap perjudian daring.

Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga mendesak lembaga perbankan untuk menutup sejumlah rekening dengan data identifikasi pelanggan yang sama. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, OJK telah meminta lembaga keuangan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Daftar rekening yang terlibat juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Hal ini bertujuan agar semua lembaga keuangan dapat mengakses informasi tersebut, sehingga para pelaku perjudian online tidak dapat dengan mudah melakukan transaksi.

OJK juga mendorong lembaga keuangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian dari perjudian online.

Menurut Fithra Faisal Hastiadi, seorang ekonom dari Universitas Indonesia, pendidikan keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjerat dalam praktik perjudian online.

Dia menekankan pentingnya literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan, sehingga masyarakat dapat memahami risiko dan konsekuensi dari perjudian daring dan menghindarinya. (*)

Fikri Bagas Mahendra Indonewsportal Media Reporter