Hewan Ternak dari Luar Purbalingga Wajib Kantongi SKKH
Untuk mencegah masuknya penyakit menular pada hewan ternak menjelang Idul Adha 1445 H, Kabupaten Purbalingga mewajibkan setiap hewan kurban dari luar daerah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pengawasan ketat dilakukan oleh Puskeswan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional untuk memastikan hewan yang masuk dan keluar dalam kondisi sehat.
INDONEWSPORTAL.COM - Dalam upaya mencegah masuknya penyakit menular pada hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk dari luar daerah untuk memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa semua hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit.
Kepala Bidang Perlindungan Pertanian Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga, drh Edy Setyanta, menegaskan pentingnya SKKH sebagai syarat wajib bagi hewan ternak yang datang dari luar Purbalingga.
"Hewan ternak dari luar yang masuk ke Purbalingga harus menyertakan SKKH agar dapat terpantau kesehatannya, terutama bagi hewan kurban," ujar Edy.
Edy menjelaskan bahwa SKKH dari daerah asal berfungsi untuk memastikan bahwa hewan ternak tersebut bebas dari penyakit, sehingga aman untuk disembelih.
Menurutnya, sebagian besar hewan kurban yang akan disembelih di Purbalingga pada Hari Raya Idul Adha berasal dari luar daerah, sehingga pengawasan kesehatan hewan menjadi sangat penting.
Pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak dilakukan oleh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Purbalingga melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.
"Jika ada notifikasi akan ada hewan ternak yang masuk ke Purbalingga, maka akan dicek oleh mantri atau dokter hewan," tambah Edy.
Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional memberikan notifikasi yang memfilter hewan ternak yang masuk, sehingga hanya hewan sehat yang diizinkan masuk ke wilayah Purbalingga.
Selain itu, pengawasan tidak hanya dilakukan pada hewan yang masuk, tetapi juga pada hewan ternak yang berasal dari Purbalingga dan akan dijual ke luar daerah, terutama antar provinsi.
Tujuan dari pengawasan ketat ini adalah untuk mencegah penularan penyakit pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Edy mengingatkan tentang pentingnya pengawasan ini dengan merujuk pada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi tahun sebelumnya.
"Jika tidak dilakukan pengawasan, maka tidak terdeteksi adanya penyakit berbahaya yang bisa menulari ternak lainnya," tambahnya.
Pengawasan intensif dilakukan mengingat banyaknya ternak besar, khususnya sapi dan kambing, yang keluar masuk ke Purbalingga menjelang Idul Adha.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semua hewan kurban yang disembelih dalam perayaan Idul Adha di Purbalingga dalam kondisi sehat dan aman.