KPU dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kompak dalam Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

KPU dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga memulai pembentukan badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024. Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah dimulai, menandai tahapan awal menuju Pilkada Serentak 2024.

24 Apr, 2024 - 18:59
KPU dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kompak dalam Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

PURBALINGGA, INDONEWSPORTAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah memulai proses pembentukan badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.

KPU Purbalingga sedang dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 90 orang. Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, mengatakan bahwa pembentukan badan adhoc Pilkada dilakukan secara bertahap, dimulai dari PPK, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan terakhir Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kami mulai dengan seleksi terbuka untuk anggota PPK Pilkada. Salah satu persyaratannya adalah usia maksimal 55 tahun dan kuota perempuan sebesar 30 persen," ujar Zamaahsari dalam Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc di Kantor KPU Purbalingga, Rabu 24 April 2024.

Zamaahsari menekankan pentingnya kuota perempuan untuk memberikan ruang lebih bagi mereka dalam proses demokrasi electoral. Penggunaan teknologi dalam Pemilu juga penting, sehingga dibutuhkan badan Ad Hoc yang menguasai teknologi.

"Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, asalkan memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas," tambahnya.

PPK yang terpilih akan bekerja selama 8 bulan, mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Honor Ketua PPK adalah Rp 2.500.000 dan anggota Rp 2.200.000.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Pembentukan Panwascam dilakukan melalui seleksi dari anggota Panwascam Pemilu 2024 atau pendaftar baru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menjelaskan bahwa proses pembentukan Panwascam akan dimulai dengan penilaian evaluasi kinerja anggota Panwascam Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Penilaian menggunakan standar evaluasi Bawaslu RI.

"Sosialisasi pembentukan Panwascam dilakukan 19-26 April 2024. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing dilakukan 23-27 April 2024," jelasnya.

Penetapan anggota Panwascam yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 1-2 Mei 2024. Penerimaan dan verifikasi berkas pendaftaran baru dilakukan 5-7 Mei 2024.

"Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pendaftar baru dilakukan 12 Mei 2024. Tahapan pelantikan Panwascam Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan 24-25 Mei 2024," tutupnya.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter