24 Desa Masuk Kategori Desa Mandiri, Purbalingga Bebas Desa Tertinggal

Kabupaten Purbalingga telah mencapai prestasi luar biasa dengan tidak memiliki desa kategori tertinggal pada akhir tahun 2023 dan 2024. Dengan 24 desa masuk kategori desa mandiri, 151 desa maju, dan 45 desa berkembang, Purbalingga menunjukkan komitmen pada pembangunan berbasis desa dan pemberdayaan masyarakatnya.

24 Apr, 2024 - 20:10
24 Desa Masuk Kategori Desa Mandiri, Purbalingga Bebas Desa Tertinggal

PURBALINGGA, INDONEWSPORTAL.COM - Kabupaten Purbalingga telah mencapai prestasi penting dengan tidak memiliki desa kategori tertinggal hingga akhir tahun 2023 dan tahun 2024 ini.

Saat ini, terdapat 24 desa di Kabupaten Purbalingga yang masuk kategori desa mandiri, sementara 151 desa masuk kategori maju. Adapun 45 desa masih masuk dalam kategori desa berkembang.

"Berdasarkan total 224 desa di Kabupaten Purbalingga, tidak ada lagi desa tertinggal. Sebagai contoh, Desa Kertanegara masuk dalam kategori Desa Mandiri," ungkap Bupati Dyah Hayuning Pratiwi dalam acara halal bi halal di Kecamatan Kertanegara, Rabu 24 April 2024.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang memadai, infrastruktur yang cukup, aksesibilitas transportasi yang baik, pelayanan umum yang berkualitas, serta penyelenggaraan pemerintahan yang efisien.

"Nilai Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Kertanegara tahun 2023 mencapai 0,9032, masuk dalam kategori Mandiri," tambahnya.

Bupati Tiwi menegaskan, sejak tahun 2022 tidak ada lagi desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Purbalingga. Diperkuat dengan revisi UU Desa yang mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

"Waktu tambahan 2 tahun ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan desa," tegasnya.

Pembangunan di desa menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan.

Selain pembangunan, pemeliharaan dan penataan infrastruktur di tingkat desa, seperti jalan desa, lapangan, kantor desa serta pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Pemkab Purbalingga juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa.

Pemkab juga terus mendorong percepatan program pembangunan desa melalui alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan alokasi pada 2023 lalu sebesar Rp 29,468 miliar.

"Terus ada upaya meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," tambahnya.

Kemudian, ada program penguatan kapasitas pemerintah desa seperti bantuan sarana dan prasarana, penerapan Siskeudes dan Siswaskeudes, pelatihan perangkat desa, penerapan desa digital dan penetapan desa tematik serta penguatan bumdes.

"Kami juga memiliki program "Bupati Tilik Desa" yang cukup berpengaruh pada perkembangan program di desa," tutup Bupati Tiwi.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter