KPU Banyumas Segera Rekrutmen 5.195 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

KPU Banyumas akan segera melaksanakan rekrutmen 5.195 petugas Pantarlih untuk persiapan Pilkada 2024. Berita ini menguraikan kebutuhan, jadwal seleksi, serta harapan dan tantangan yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

12 Jun, 2024 - 13:31
KPU Banyumas Segera Rekrutmen 5.195 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

INDONEWSPORTAL.COM - Dalam rangka persiapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan segera melaksanakan rekrutmen calon petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

KPU Banyumas membutuhkan total 5.195 orang petugas Pantarlih yang akan bertugas selama sebulan di seluruh wilayah Banyumas.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathony, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan, akan ada 2.646 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banyumas.

Setiap TPS yang memiliki jumlah pemilih kurang dari 400 orang akan ditempatkan satu petugas Pantarlih, sedangkan TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang akan membutuhkan dua petugas Pantarlih. Oleh karena itu, total kebutuhan Pantarlih di seluruh Banyumas mencapai 5.195 orang.

"Penerimaan Pantarlih atau PPDP dilakukan di masing-masing Desa atau Kelurahan melalui PPS setempat," ungkap Sidiq.

Adapun jadwal dan tahapan seleksi calon Pantarlih sesuai dengan Lampiran II Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran PPDP akan berlangsung dari 13 Juni 2024 hingga 17 Juni 2024, diikuti oleh Penerimaan Pendaftaran PPDP yang dilaksanakan pada 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.

Penelitian Administrasi PPDP dilakukan mulai 14 Juni 2024 sampai dengan 20 Juni 2024. Selanjutnya, Pengumuman Hasil Seleksi PPDP akan diumumkan pada 21 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024.

Penetapan Nama Hasil Seleksi PPDP akan dilakukan pada 23 Juni 2024, diikuti oleh Pelantikan PPDP pada 24 Juni 2024. Masa Kerja KPPS akan berlangsung mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, petugas Pantarlih akan bekerja selama satu bulan, mulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Mereka akan menerima gaji sebesar 1 juta rupiah per bulan.

Rekrutmen petugas Pantarlih ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pemilih sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas berjalan lancar dan sukses.

Sidiq Fathony juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih, termasuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada petugas Pantarlih.

Selain itu, KPU Banyumas juga berharap agar seluruh calon petugas Pantarlih yang mendaftar memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya, mengingat pentingnya peran mereka dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilihan.

Dengan persiapan yang matang dan rekrutmen yang tepat, KPU Banyumas optimis bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung sukses dan demokratis, mencerminkan keinginan dan pilihan masyarakat Banyumas secara adil dan transparan.

KPU Banyumas terus mengupayakan yang terbaik dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024. Rekrutmen petugas Pantarlih menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan validitas data pemilih dan kelancaran proses pemungutan suara.

Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas dan terpercaya.

Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas dapat berjalan dengan sukses, mengantarkan pemimpin-pemimpin terbaik yang akan membawa daerah ini menuju kemajuan yang lebih baik.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter