Masa Jabatan 293 Kepala Desa di Banyumas Resmi Diperpanjang
Sebanyak 293 Kepala Desa di Banyumas resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, menyerahkan SK penambahan masa jabatan dalam sebuah upacara di Pendopo Si Panji. Di sisi lain, rekruitmen perangkat desa di dua desa di Kecamatan Somagede, yakni Kemawi dan Sokawera, terpaksa ditunda akibat penyesuaian dengan UU baru tersebut. Penundaan ini juga terjadi di seluruh Kabupaten Banyumas.
INDONEWSPORTAL.COM - Sebanyak 293 Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas resmi diperpanjang masa jabatannya. Pengambilan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan ini dilakukan di Pendopo Si Panji, Pemkab Banyumas, sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun per periode kini menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, menyampaikan bahwa dari 301 Kepala Desa di Banyumas, terdapat 293 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang sesuai dengan ketentuan baru.
"Selamat untuk Bapak Ibu. Perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun dalam satu periode," ujar Hanung saat penyerahan SK.
Namun, delapan Kepala Desa tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan karena berbagai alasan. Beberapa Kepala Desa mengundurkan diri untuk maju sebagai calon legislatif, sementara lainnya meninggal dunia. Saat ini, delapan desa tersebut dijabat oleh Pj Kepala Desa.
Desa-desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya adalah Desa Karangsalam Kecamatan Kemranjen, Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh, Desa Panusupan Kecamatan Cilongok, Desa Jatisaba Kecamatan Cilongok, Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja, Desa Windujaya Kecamatan Kedungbanteng, Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja, dan Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang.
"Delapan desa ini tidak diberi perpanjangan karena saat ini sedang dijabat Pj," tambah Hanung.
Para Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang terdiri dari 215 Kepala Desa yang terpilih pada tahun 2019, 27 Kepala Desa terpilih pada tahun 2021, dan 15 Kepala Desa yang terpilih pada tahun 2023.
"Saya berharap Bapak Ibu bisa menyambut momen ini untuk memantik kinerja yang lebih baik, terutama dalam pelayanan masyarakat. Pemerintah desa harus mampu menunjukkan akuntabilitas kinerja yang terukur dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat," tegas Hanung.
Selain itu, Hanung juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan BUMDes, LKD, serta tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah. Dia menekankan perlunya menjaga situasi tetap aman dan tenteram, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Kita kemarin sudah melaksanakan Pilpres dan Pileg dengan lancar dan sukses. Dan untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang, kita harus tetap menjaga agar situasinya adem ayem," ungkapnya.
Hanung juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem, infrastruktur, kesehatan, Angka Kematian Ibu (AKI), AIDS, dan narkoba.
"Mari kita selesaikan persoalan ini secara bersama-sama. Dengan kerjasama yang baik, desa dapat maju, mandiri, dan tentunya sejahtera," tutupnya.
Rekruitmen Perangkat Desa di Banyumas Ditunda
Di tengah penambahan masa jabatan Kepala Desa, penundaan rekruitmen perangkat desa (P3D) terjadi di dua desa di Kecamatan Somagede, yaitu Desa Kemawi dan Desa Sokawera.
Plt Camat Somagede, Dwi Irawan Sukma, menyampaikan bahwa penundaan ini tidak hanya terjadi di wilayahnya tetapi juga di seluruh desa di Kabupaten Banyumas yang sedang menyelenggarakan P3D.
Penundaan ini terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan undang-undang sebelumnya dan memerlukan penyesuaian aturan P3D.
"Karena telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk menggantikan undang-undang sebelumnya, maka aturan P3D juga ikut menyesuaikan," jelas Irawan.
Di Desa Kemawi dan Sokawera, proses P3D baru pada tahap awal sehingga penundaan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Irawan menambahkan bahwa belum diketahui sampai kapan penundaan ini akan berlangsung karena masih menunggu peraturan dan petunjuk teknis terbaru yang sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Perangkat Desa Kemawi, Daryono, menjelaskan bahwa desa tersebut sedianya menggelar P3D untuk formasi jabatan kepala urusan (kaur) umum. Namun, karena UU Nomor 3 Tahun 2024 yang diberlakukan pada 25 April 2024, proses P3D dihentikan.
"Di Kemawi tahapan belum jauh, baru pembentukan panitia P3D, belum ada SK-nya. Aman dan kondusif," kata Daryono.
Kekosongan jabatan kaur umum di Desa Kemawi sudah berlangsung sekitar satu tahun. Untuk sementara waktu, jabatan tersebut dirangkap oleh kepala dusun agar pemerintahan desa tetap berjalan maksimal.
Namun, proses penyelenggaraan P3D kini terbentur dengan peraturan baru, yang menyebabkan kekosongan tersebut berlanjut hingga ada kepastian lebih lanjut mengenai aturan P3D yang baru.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan nantinya proses rekruitmen perangkat desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan peraturan baru, sehingga pemerintahan desa dapat beroperasi dengan optimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.