Penyelundupan 16.000 Baby Lobster di Cilacap Digagalkan
Tim gabungan SFQR TNI AL Cilacap dan PSDKP Cilacap berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16.000 ekor baby lobster di wilayah Cilacap. Penyelundupan ini melibatkan seorang kurir yang membawa lobster tanpa dokumen resmi. Potensi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan.
INDONEWSPORTAL.COM - Tim Satgas Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap bersama Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Baby Lobster (BBL) sebanyak 16.000 ekor yang hendak dibawa keluar dari wilayah Cilacap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan dan pengintaian intensif yang dilakukan oleh tim gabungan di wilayah perairan Rawajarit, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Rabu (12/6).
Hasil dari penyelidikan tersebut, mengarahkan tim gabungan untuk menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Strada Double Cabin dengan nomor polisi Z 8933 UO di kawasan Proliman, Jeruklegi. Mobil tersebut diketahui membawa 16 box berisi baby lobster yang rencananya akan dibawa ke wilayah Pangandaran.
Komandan Lanal Cilacap, Kolonel Laut (P) Robby Edevaldo mengonfirmasikan, mobil tersebut membawa 16.000 ekor baby lobster yang terdiri dari 2.400 ekor jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir.
"Kami hentikan mobil tersebut di kawasan Proliman, Jeruklegi, dan didapati membawa 16 box berisi BBL yang hendak dibawa ke wilayah Pangandaran," ujarnya.
Dalam operasi ini, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FAS (31), warga Tasikmalaya, yang bertindak sebagai pengendara mobil. FAS tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pengangkutan baby lobster tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAS mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta untuk setiap kali pengiriman. Dia ekerja atas perintah seorang berinisial O yang merupakan warga Pangandaran.
"Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kita serahkan ke Dirjen PSDKP KKP untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelas Danlanal Robby Edevaldo.
Sementara itu, Kepala PSDKP Cilacap, Erik Sostenes menambahkan, potensi kerugian negara akibat tindakan penyelundupan ini mencapai Rp 1,6 miliar. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini serta mengejar tersangka lainnya.
"Untuk estimasi kerugian sumber daya kita perkirakan mencapai Rp 1,6 miliar, kasus ini akan kita dalami lebih lanjut kita akan gali lagi dengan pertimbangan keterangan dari tersangka FAS," tambah Erik.
Dengan adanya penggagalan penyelundupan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.