Program Sertifikat Halal Gratis Kembali Dibuka Juli 2024 dengan Kuota 200 Ribu
Pada Juli 2024, program sertifikasi halal gratis akan kembali dibuka dengan kuota 200 ribu sertifikat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) se-Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar halal, serta membuka peluang pasar lebih luas bagi produk-produk UMKM. Tingginya animo pelaku usaha terlihat dari cepat habisnya kuota satu juta sertifikat pada awal tahun. Halal Center Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto akan terus mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi ini, dengan fokus pada kantin sekolah dan lembaga pemasyarakatan.
INDONEWSPORTAL.COM - Pemerintah akan kembali membuka program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Juli 2024, dengan kuota sebesar 200 ribu sertifikat halal se-Indonesia.
Program ini dibuka setelah kuota satu juta sertifikat halal gratis untuk tahun anggaran 2024 telah habis, menunjukkan tingginya minat pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
Ketua Halal Center Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Poppy Arsil, S.TP, MT, Ph.D., mengungkapkan bahwa permintaan untuk sertifikasi halal sangat tinggi.
“Diperkirakan pada Juli nanti, program sertifikasi halal gratis dibuka dengan kuota 200 ribu se-Indonesia,” jelas Prof. Poppy.
Antusiasme pelaku usaha terhadap sertifikasi halal terlihat dari cepat habisnya kuota satu juta sertifikat halal gratis. Surasno, Pendamping Proses Produksi Halal (P3H) Halal Center Unsoed Purwokerto, menambahkan bahwa permintaan pendampingan terus berdatangan dari berbagai kalangan pelaku usaha.
“Saya memiliki jadwal yang padat untuk pendampingan sertifikasi halal pelaku usaha. Baru-baru ini, banyak kantin di sekolah dan lembaga pemasyarakatan yang meminta pendampingan sertifikasi halal,” ungkap Surasno.
Pemerintah pusat menargetkan untuk mengeluarkan sebanyak 10 juta sertifikat halal secara bertahap. Hingga saat ini, baru sekitar 2 juta sertifikat yang terealisasi. Oleh karena itu, masih banyak pelaku usaha yang harus disasar agar target tersebut dapat tercapai.
Sertifikat halal tidak hanya menjamin usaha pelaku UMKM sah secara agama dan pemerintah, tetapi juga memberikan peluang lebih besar dalam memasarkan produk mereka.
Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat memastikan bahwa usahanya aman ketika didatangi satgas halal.
Sertifikasi halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha UMKM. Selain memastikan kepatuhan terhadap standar agama dan pemerintah, sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
Produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk memasuki pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Halal Center Unsoed Purwokerto berperan aktif dalam mendampingi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan jadwal pendampingan yang padat, Surasno dan timnya bekerja keras untuk membantu pelaku usaha, terutama kantin-kantin di sekolah dan lembaga pemasyarakatan, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Kami berkomitmen untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, memastikan mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” tambah Surasno.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal gratis disarankan untuk mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum program dibuka kembali pada Juli 2024. Dengan demikian, mereka dapat segera mengajukan permohonan sertifikat halal begitu program dibuka.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Dengan sertifikat halal, mereka tidak hanya mematuhi peraturan yang ada tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk kesuksesan usaha mereka di masa depan.
Program sertifikasi halal gratis yang akan dibuka kembali pada Juli 2024 dengan kuota 200 ribu sertifikat adalah kesempatan emas bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia.
Dengan tingginya animo dan manfaat yang diperoleh, sertifikasi halal menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengajukan sertifikat halal dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin.