Kewajiban Sertifikat Halal UMK Diundur Sampai 2026

Pemerintah mengundur tenggat waktu kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) hingga Oktober 2026. Keputusan ini diambil karena realisasi sertifikat halal untuk UMK masih jauh dari target, dengan hanya 12,85% dari total pelaku UMK yang telah memiliki sertifikat halal Kemenag. Dengan diundurnya tenggat waktu, pelaku UMK memiliki kesempatan lebih panjang untuk mengurus sertifikat halal tanpa terkena sanksi administrasi.

25 May, 2024 - 22:35
Kewajiban Sertifikat Halal UMK Diundur Sampai 2026
Pelaku UMK diberikan kelonggaran waktu mengajukan sertifikat halal sampai Oktober 2026.

INDONEWSPORTAL.COM - Realisasi kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK), sampai Mei 2024, masih jauh dari target. Di mana, aturan ini berlaku efektif mulai 18 Oktober 2024.

Menyikapi hal itu, pemerintah pun mengundur tenggat waktu kewajiban sertifikat halal sampai Oktober 2026.

Data yang tercatat di Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini ada 28 juta pelaku UMK di seluruh Indonesia.

Dan realisasi sertifikat halal untuk UMK baru mencapai 3,6 juta. Rinciannya, dari pelaku usaha mikro sebanyak 3.473.799 pelaku. Sedangkan dari pelaku usaha kecil 243.574 pelaku.

Jika dipersentasekan, jumlah tersebut dari total pelaku UMK yang ada, baru mencapai angka 12,85 persen yang memiliki sertifikat halal Kementerian Agama (Kemenag). Tentu saja, angka tersebut sangat timpang antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi pemilik sertifikat halal Kemenag.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, diundurnya tenggat waktu ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam rapat terbatas pada 15 Mei 2024.

Adanya penundaan atau diundurnya kewajiban sertifikat halal ini, maka pelaku UMK diberi kesemaptan lebih panjang untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB). Dan dilanjutkan mengajukan sertifikat halal sampai Oktober 2026.

"Kebijakan ini diputuskan, agar pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal Kemenag, tidak bermasalah secara hukum, seperti kena sanksi administrasi sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.

Dia menambahkan, ketentuan diundurnya kewajiban sertifikat halal, hanya berlaku untuk produk UMK. Selain itu, tetap mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Tentunya aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam pasal 140 berisi aturan mengenai produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Adapun pelayanan sertifikat halal dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

"Pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi pelaku UMK memiliki sertifikat halal, bisa lewat program deklarasi mandiri," terang Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham.

Selama ini, BPJPH Kemenag mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitas sertifikasi halal kategori self-declare (deklarasi mandiri). Setiap tahun, Kemenag hanya memiliki anggaran untuk membiayai 1 juta sertifikat halal self-declare.

Syarif Kasyafani Indonewsportal Media Reporter