OJK Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap langkah tegas terhadap perjudian online di Indonesia. 6.056 rekening telah diblokir, dengan OJK mendorong profiling nasabah dan kerjasama data antar-bank untuk menghentikan transaksi ilegal.
BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa sejumlah langkah telah diambil untuk mengatasi perjudian online di Indonesia.
Pada konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024, Dian menyampaikan bahwa perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online/daring.
Langkah ini didasarkan pada data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia menyampaikan bahwa dalam upaya penanganan ini, OJK juga meminta kepada perbankan untuk menutup rekening yang terdaftar dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Hingga Juni 2024, OJK telah menginstruksikan bank-bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online. Selain pemblokiran, OJK juga mendorong bank untuk melakukan profiling terhadap nasabah mereka, dengan hasil profiling dikirimkan ke dalam sistem administrasi bernama SIGAP.
Hal ini memungkinkan pertukaran data antar-bank mengenai rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian online.
Sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, OJK sudah melangkah dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut. Dengan kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, langkah-langkah penanganan semakin terkoordinasi untuk menutup segala kemungkinan transaksi perjudian online.
OJK akan terus melakukan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, kampanye massal juga dilakukan baik oleh bank-bank secara bersama-sama maupun melalui pendekatan individu kepada nasabah, terutama kepada publik secara luas.
Beberapa waktu sebelumnya, OJK telah mengirim surat kepada bank-bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi perjudian online dan memantau perilaku nasabah yang terlibat dalam jual-beli rekening.
Selain itu, OJK meminta bank untuk memperkuat fungsi unit kerja dalam menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), yang diharapkan dapat berperan dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk judi online dan penipuan.
OJK juga mendorong bank untuk lebih intensif dalam mengurangi praktik jual-beli rekening, yang juga berkaitan dengan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai nasabah bank.
Dalam upaya pemberantasan perjudian online ke depannya, OJK berharap bank-bank dapat optimal dalam memanfaatkan teknologi informasi (IT) untuk mengidentifikasi kejahatan ekonomi, termasuk transaksi perjudian online yang melibatkan rekening bank. (*)