Wajib Bayar Pajak, Satpol PP Inventarisir Baliho Bakal Calon Bupati Banyumas

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas mulai menginventarisir baliho para tokoh yang ditengarai akan maju di Pilkada Banyumas. Apakah baliho tersebut sudah memenuhi ketentuan yang ada atau belum. Termasuk soal kewajiban membayar pajak reklame.

24 Apr, 2024 - 14:27
Wajib Bayar Pajak, Satpol PP Inventarisir Baliho Bakal Calon Bupati Banyumas
Salah satu baliho tokoh yang akan maju di perhelatan Pilkada Banyumas sudah terpasang di pinggir jalan kota.

PURWOKERTO, BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Baliho tokoh yang ingin maju di perhelatan Pilkada Banyumas mulai bermunculan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas mulai menginventarisir baliho-baliho tersebut apakah sudah memenuhi ketentuan yang ada atau belum. Termasuk soal kewajiban membayar pajak reklame.

Saat ini, hampir di setiap sudut dan pinggir jalan di Kabupaten Banyumas terpasang baliho tokoh. Mereka memasang baliho dengan berbagai tagline untuk kemajuan dan kebaikan Kabupaten Banyumas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin tak menampik maraknya pemasangan baliho dan spanduk para tokoh yang ditengarai akan maju dalam Pilkada Banyumas 2024.

"Kita pasti tindak tegas. Baliho yang pemasangannya melanggar ketentuan yang ada, akan kami tertibakan. Saat ini, kami baru tahap menginventarisir pemasangan baliho tersebut," ujar Sugeng Amin, Rabu, 24 April 2024.

Dia mengatakan, saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas. Belum ada juga tokoh yang dinyatakan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Menurut Sugeng, pemasangan baliho para tokoh tersebut saat ini masih tergolong murni sebagai reklame. Pemasang wajib mengajukan izin dan membayar pajak reklame.

Sugeng menuturkan, pemasangan baliho kampanye para calon bupati dan wakil bupati tidak akan dikenai pajak jika telah memasuki masa kampanye. Yakni sekitar November 2024. Pemasangan baliho tersebut hanya perlu mengurus izin saja

Sugeng mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan. Berdasar SE tersebut, maka baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati termasuk yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak reklame.

"Namun harus dipastikan pula jika pemasangannya sudah saat masa kampanye pilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujar Sugeng.

"Itu sama saat Pilpres dan Pileg di Februari 2024 lalu," imbuhnya.

Sementara, berdasar pantauan banyumasIDP, sebagian besar pemasangan baliho para tokoh tersebut tidak dilengkapi tanda telah membayar pajak reklame. Baliho-baliho yang ada dipasang di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Banyumas, baik di pinggiran ataupun wilayah kota. (*)

Ardhi Nugroho Indonewsportal Media Reporter