Soal Karcis Sebabkan Rapor Pelayanan Parkir Banyumas Kurang Baik
Saat ini, rapor pelayanan parkir Pemerintah Kabupaten Banyumas dinilai kurang baik karena tidak diterimanya karcis parkir oleh pengguna parkir.
PURWOKERTO, BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Kedisiplinan memberikan karcis parkir kepada konsumen oleh juru parkir ternyata mempengaruhi Nilai rapor pelayanan parkir. Saat ini, rapor pelayanan parkir Pemerintah Kabupaten Banyumas dinilai kurang baik karena tidak diterimanya karcis parkir oleh pengguna parkir.
"Soal karcis parkir itu ternyata hal yang tak bisa dianggap sepele," ujar Kepala Bidang Pengendalian, Operasional, dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Edi Suparyono, Jumat, 19/4/2024.
Padahal, dia mengakui, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan bahwa karcis sebagai bukti pembayaran fasilitas pelayanan parkir bukan lagi barang kuasi atau barang berharga.
Menurutnya, berdasar Perda tersebut, maka tanda bukti berupa karcis untuk uang Rp 1.000 yang dikeluarkan pengguna parkir, tidak harus kembali.
"Saat ini yang terjadi, juru parkir seringkali hanya memberikan karcis parkir bagi pengguna parkir yang berkeperluan, atau yang meminta. Tapi kan jarang yang meminta. Oleh sebab itu sebagian juru parkir tidak memberi karcis parkir," katanya.
Namun demikian, Edi mengingatkan, dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021, ada juga perintah agar juru parkir memberi karcis parkir sebagai bukti pembayaran pelayanan parkir.
"Ini yang harusnya diperhatikan juga oleh para juru parkir," kata dia.
Edi mengakui, seringkali karena lapangan membuat pemberian karcis parkir dianggap merepotkan bagi pengelola parkir. Sehingga sebagian pengguna parkir tidak diberi karcis. Mereka lalu menganggap ada juru parkir liar.
" Kita akui itu muncul di Lapak Aduan Banyumas. Ada yang menyebutkan marak parkir liar di Banyumas," terang dia.
Edi menambahkan, persoalan lain yang ada ialah kedekatan antara juru parkir dengan Dinas Perhubungan Banyumas itu relatif kurang.
Pasalnya, juru parkir sebenarnya bawahan dari pihak ketiga selaku pengelola parkir. Juru parkir bukan bawahan dari Dinas Perhubungan Banyumas.
Dengan begitu, urusan seragam parkir juga menjadi tanggungjawab pihak ketiga. Namun, ketika masyarakat menemui juru parkir yang tidak berseragam, Edi mengatakan, dinas yang kena imbasnya.
"Mereka disebut juru parkir liar. Nah itu memang menjadi pekerjaan rumah kita," kata Edi.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk juru parkir resmi di Kabupaten Banyumas, telah diusulkan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan dinas perhubungan.
Total jukir yang menjadi rekan kerja koordinator parkir itu ada 1.469 orang. Mereka telah memiliki KTA.
KTA tersebut merupakan, tanda legalitas jukir. Jika terdapat jukir yang meminta tarif di atas ketentuan maka warga dapat meminta ditunjukkan KTA tersebut.
"Juru parkir legal dibuktikan dia punya KTA atau tidak," kata Edi (*)