113 Koperasi di Purbalingga Tidak Aktif
Ratusan koperasi di Kabupaten Purbalingga menghadapi tantangan ketidakaktifan, dengan 113 di antaranya tidak beroperasi. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Purbalingga membahas beragam isu dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), termasuk permodalan, pengembangan usaha, dan masalah internal. Dengan harapan inovasi dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan koperasi-koperasi yang tidak aktif dapat kembali berkontribusi.
INDONEWSPORTAL.COM - Sebanyak 113 koperasi di Kabupaten Purbalingga diketahui tidak aktif, berdasarkan data dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Purbalingga (DEKOPINDA). Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DEKOPINDA pada Kamis (02/05/24).
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Ir. Endang Suciati mengatakan bahwa DEKOPINDA adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pendampingan pengembangan koperasi.
Endang juga menyoroti bahwa permasalahan koperasi semakin beragam, termasuk dari sisi kemampuan anggaran, kemampuan pengembangan usaha, atau persaingan yang semakin ketat, terutama pada usaha simpan pinjam.
Meskipun demikian, hanya 165 dari total 278 koperasi yang aktif. Artinya ada sebanyak 113 koperasi yang saat ini tidak aktif.
"Ketidakaktifan koperasi-koperasi tersebut disebabkan oleh berbagai masalah, seperti permodalan yang tidak mencukupi permintaan anggota, masalah internal, dan potensi penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Endang berharap agar koperasi-koperasi yang tidak aktif dapat kembali aktif dan bergabung dengan DEKOPINDA. Dia juga menekankan pentingnya inovasi dalam menjaga keberlangsungan koperasi, baik dari keragaman jenis pinjaman atau simpanan, maupun diversifikasi usaha.
Sebelumnya, Ketua DEKOPINDA Kabupaten Purbalingga, H. Jasin, menjelaskan agenda Rakerda tahun ini membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Pendapatan Belanja Tahun 2023.
"Selain itu, Rakerda juga membahas dan mengesahkan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEKOPINDA Kabupaten Purbalingga Tahun 2024, serta hal-hal yang erat kaitannya dengan pengembangan koperasi di daerah," kata dia
Rakerda ini merupakan yang ketiga selama periode kepemimpinan H. Jasin, yang telah memimpin sejak tahun 2021.
Selama masa kepemimpinannya, terdapat 100 koperasi yang terdaftar sebagai anggota DEKOPINDA, dengan rincian 50 koperasi KPRI/PKPRI, 16 koperasi KUD, 4 koperasi Koperasi TNI/POLRI, dan 30 koperasi lainnya.
Pimpinan DekopinWil Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh Warno Ketua Advokasi dan Hukum DEKOPIN Wilayah Provinsi Jawa Tengah, juga memberikan semangat untuk menggelorakan semangat koperasi melalui DEKOPINDA Kabupaten Purbalingga, dengan harapan adanya dukungan pendanaan dari pemerintah daerah melalui dinas koperasi setiap tahunnya.