KPU Purbalingga Siapkan Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

KPU Purbalingga telah mempersiapkan rekrutmen terbuka untuk membentuk Badan Adhoc Pilkada, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk melaksanakan rekrutmen Badan Adhoc pengawasan Pilkada 2024.

18 Apr, 2024 - 19:34
KPU Purbalingga Siapkan Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Purbalingga tengah mempersiapkan rekrutmen terbuka untuk Badan Adhoc Pilkada, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.

Zamaahsari, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU RI yang mengatur proses seleksi terbuka anggota PPK dan PPS di pemilihan gubernur, bupati, wakil gubernur, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

"Gelaran Pilkada Serentak 2024 itu akan berlangsung 27 November mendatang," ujar Zamaahsari.

KPU Purbalingga membutuhkan 90 anggota PPK dan 717 anggota PPS untuk Pilkada 2024. Proses seleksi terbuka akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan tahapan pengumuman pendaftaran mulai 23 April 2024 hingga 27 April 2024.

Selain itu, KPU Purbalingga juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui informasi publik untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan baik. Tahapan seleksi antara lain penelitian administrasi calon anggota PPK, pengumuman hasil seleksi administrasi, serta seleksi tertulis.

"Pelantikan PPK terpilih rencananya akan digelar pada 16 Mei 2024 mendatang," tambahnya.

Bawaslu Purbalingga Masih Menunggu Juknis

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk melaksanakan rekrutmen Badan Adhoc pengawasan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima juknis terkait perekrutan Adhoc untuk jajaran pengawas Pilkada 2024 dari Bawaslu RI. Hal ini membuat jadwal rekrutmen Adhoc jajaran pengawasan Pilkada 2024 belum dapat dipastikan.

Belum adanya juknis juga menimbulkan pertanyaan apakah rekrutmen akan dilakukan ulang dengan membuka pendaftaran terbuka seperti yang dilakukan KPU, atau hanya akan mengevaluasi jajaran Adhoc sebelumnya.

Untuk jajaran pengawasan di tingkat kecamatan atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), masih akan bertugas hingga akhir April sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

"Masa kerja Panwascam sesuai dengan SK masih sampai tanggal 30 April 2024," tambahnya.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter