Proses Seleksi Anggota PPS Pilkada 2024, KPU Banyumas Terapkan Pendekatan Efisien
KPU Banyumas mengadopsi pendekatan efisien dalam proses seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Proses rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 telah menyelesaikan tahapan wawancara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, pada tahapan wawancara ini, KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan anggota PPK untuk melakukan wawancara calon anggota PPS.
Menghadapi kendala waktu dan tenaga serta banyaknya jumlah calon anggota PPS, KPU Kabupaten Banyumas memutuskan untuk menugaskan PPK se-Kabupaten Banyumas dalam melakukan wawancara calon anggota PPS di wilayah mereka masing-masing.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Nomor 481/PP.04.2-SD/3302/4/2024 tanggal 20 Mei 2024 mengenai Pendelegasian Pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pilkada Tahun 2024 kepada PPK.
Tahapan wawancara ini telah dilaksanakan pada Kamis, 23 Mei 2024, di Kantor Sekretariat PPK di tiap kecamatan. Dari 1.517 calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis, sebanyak 1.476 orang hadir mengikuti wawancara, sementara 41 orang lainnya tidak hadir dengan berbagai alasan.
Setelah seluruh proses rekrutmen selesai, nama-nama Anggota PPS terpilih akan diumumkan pada tanggal 24-25 Mei 2024. Pelantikan para anggota PPS terpilih ini akan dilakukan secara serentak pada tanggal 26 Mei 2024. (*)