Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Banyumas 2024 Wajib Kantongi 89.874 Dukungan di 14 Kecamatan

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyumas 2024 memasuki tahapan penting dengan penetapan persyaratan dukungan calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan anggaran dan jadwal tahapan yang harus dilalui para calon. Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh dukungan minimal 6.5% dari jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses pendaftaran calon perseorangan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

21 Apr, 2024 - 03:53
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Banyumas 2024 Wajib Kantongi 89.874 Dukungan di 14 Kecamatan

PURWOKERTO, INDONEWSPORTAL.COM - Kabupaten Banyumas memasuki tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan penetapan tahapan dan jadwal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni, dinyatakan bahwa tahapan dimulai sejak 26 Januari 2024 dengan fokus awal pada Perencanaan Program dan Anggaran.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah ditetapkan. Untuk Kabupaten Banyumas, kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 56.598.231.000,- sesuai dengan NPHD," ujar Sidiq Fathoni.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah persyaratan dukungan minimal pemilih untuk calon perseorangan.

"Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh dukungan paling sedikit 6.5% dari jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di setidaknya 50% jumlah kecamatan," tambahnya.

Untuk Banyumas, hal ini mengartikan minimal dukungan sebanyak 89.874 jiwa yang tersebar di minimal 14 kecamatan, mengingat jumlah penduduk dalam DPT mencapai 1.382.671 jiwa.

Proses pendaftaran calon perseorangan dilakukan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Bagi calon perseorangan, persiapan yang harus dilakukan mencakup persiapan dokumen seperti Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, serta proses penyerahan dokumen yang akan diumumkan melalui berbagai media selama 14 hari.

KPU Kabupaten Banyumas juga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan partai politik dengan menyediakan Helpdesk Pencalonan dan Tim Penyerahan Dukungan.

Selain itu, proses publikasi dan sosialisasi dilakukan secara intensif untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada publik terkait proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.

Dengan demikian, proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga menjadi momentum bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Proses Pendaftaran Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024

Jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan akan diumumkan melalui media massa cetak dan/atau elektronik, papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/kota selama 14 Hari dengan mecantumkan:

  1. Keputusan menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas;
  2. Tempat Penyerahan
  3. Waktu Penyerahan

Dokumen Pendukung

  • Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung
  • Surat Pernyataan Identitas Pendukung
  • Surat Pernyataan Identitas Paslon
  • Rekapitulasi Jumlah Dukungan

Proses Publikasi dan Sosialisasi:

  1. Syarat Minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan;
  2. Penambahan data nomor telpon dan email;
  3. Identitas pendukung;
  4. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter