Akibat Tato, Warga Desa Kaliori Jadi Korban Pembunuhan

Hendhi Purba, seorang pria berusia 42 tahun, menjadi korban pembunuhan di Desa Kaliori, Banyumas. Pelaku, AD (41) dan RSS (25), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Motifnya terkait dengan ketegangan terkait pembuatan tato yang memicu konflik. Polisi juga menyoroti riwayat kejahatan kedua pelaku sebelumnya.

23 May, 2024 - 09:13
Akibat Tato, Warga Desa Kaliori Jadi Korban Pembunuhan

BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Hendhi Purba, seorang pria berusia 42 tahun yang merupakan warga Desa Kaliori, Banyumas, meninggal dunia akibat duel dengan dua orang berinisial AD (41) dan RSS (25).

Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, Kepala Polresta Banyumas, menegaskan bahwa kejadian tragis ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.45 WIB di Desa Kaliori RT 04 RW 04, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

"Kami melakukan penyelidikan di tempat kejadian dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi serta melakukan olah tempat kejadian untuk mengamankan barang bukti yang relevan," tuturnya pada Rabu (22/5).

Dari hasil penelusuran tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka di Kecamatan Banyumas pada sekitar pukul 18.00 hingga 18.30 WIB.

Menurut keterangan polisi, motif di balik penganiayaan ini bermula dari ketegangan terkait pembuatan tato. Adik korban membuat tato pada tubuh kekasih salah satu pelaku, AD..

Pelaku AD yang merasa tidak puas dengan hasil pembuatan tato tersebut kemudian menghubungi Hendhi melalui aplikasi pesan WA yang berujung percakapan yang memanas.

"Hingga akhirnya, korban menantang AD melalui pesan suara untuk bertarung, ungkap Kapolresta.

AD lalu menghubungi RSS, salah satu rekannya, untuk mendatangi rumah korban. Saat mereka tiba, korban sedang tidak ada di rumah. Namun tak lama berselang korban pun pulang ke rumah setelah dihubungi oleh istri korban karena ada orang yang mencarinya.

Saat kedua belah pihak bertemu, terjadilah duel tak seimbang.

"RSS tiba-tiba menusukkan pisau ke arah korban, mengakibatkan korban menderita beberapa luka, termasuk luka fatal yang menembus paru-paru," terangnya.

Selain penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Selain kasus ini, polisi juga menyoroti riwayat kejahatan pelaku yang merupakan residivis, termasuk kasus pemerasan dan penganiayaan.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemui perilaku yang mengganggu ketertiban masyarakat semacam ini," imbuhnya.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada jeratan hukum dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Nurul Aulia Putri Indonewsportal Media Reporter