PPDB SMP Tahun 2024 Kabupaten Banyumas, Calon Siswa Dilarang Numpang KK

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menerbitkan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Calon siswa yang akan mendaftar ke jenjang SMP di Kabupaten Banyumas dilarang 'numpang' Kartu Keluarga (KK) untuk menyiasati aturan zonasi. Mereka atau calon siswa yang kedapatan menumpang KK akan langsung dicoret.

21 May, 2024 - 17:49
PPDB SMP Tahun 2024 Kabupaten Banyumas, Calon Siswa Dilarang Numpang KK
Ketua Panitia PPDB Kabupaten Banyumas, Sarno.

INDONEWSPORTAL.COM- Calon siswa yang akan mendaftar ke jenjang SMP di Kabupaten Banyumas dilarang 'numpang' Kartu Keluarga (KK) untuk menyiasati aturan zonasi di tahun 2024 ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyatakan, mereka atau calon siswa yang kedapatan menumpang KK akan langsung dicoret.

Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Banyumas Sarno menuturkan, aturan PPDB jenjang SMP di Kabupaten Banyumas semakin ketat pada tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas telah mengeluarkan ketentuan yang melarang calon peserta didik menumpang pada Kartu Keluarga (KK) orang lain atau kerabat.

Terutama kerabat yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan. Biasanya, hal itu itu dilakukan untuk menyiasati ketentuan soal zonasi.

Dia menuturkan, dalam PPDB tahun 2023 lalu, calon peserta didik yang pindah KK tanpa orang tua atau yang pindah itu hanya anaknya saja, masih diperbolehkan.

Namun, dalam PPDB tahun ini, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

"Jika anak tersebut pindah KK, maka orang tuanya juga harus ikut pindah. Artinya, yang pindah itu harus satu keluarga. Tidak boleh hanya anaknya saja yang pindah atau menumpang KK," kata Sarno.

Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Banyumas memang menerbitkan aturan tersebut untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan PPDB.

Tak hanya soal pindah KK yang harus satu keluarga, Sarno mengatakan, lama telah pindah KK juga diatur. Yakni, dilakukan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

"Jika kurang dari setahun, maka KK tersebut tidak dapat digunakan saat mendaftar PPDB terutama dari jalur zonasi," jelasnya.

Sarno menambahkan, petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Ada ketentuan penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui empat jalur.

Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.

Aturan yang ada, untuk jalur zonasi ketentuannya adalah paling sedikit 60 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen.

Sarno menambahkan, untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen. Sedangkan jalur prestasi paling banyak 20 persen.

Sarno menegaskan, pendaftaran PPDB SMP tahun ini akan digelar secara online. Baik sekolah negeri maupun swasta memiliki kesempatan mengikuti penyelenggaraan PPDB online tersebut. (*)

Ardhi Nugroho Indonewsportal Media Reporter