Putusan Rektor Tak Memuaskan, BEM Unsoed Bawa Persolan UKT ke Komisi X DPR RI
Keputusan Rektor Unsoed tentang revisi UKT tidak membuat mahasiswa puas. Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed kini membawa persoalan UKT tersebut ke Komisi X DPR RI.
INDONEWSPORTAL.COM- Persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto rupanya belum tuntas.
Keputusan Rektor Unsoed tentang revisi UKT tidak membuat mahasiswa puas. Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed kini membawa persoalan UKT tersebut ke Komisi X DPR RI.
Mereka tidak datang sendiri. Bersama perwakilan dari beberapa BEM universitas lain, BEM Unsoed mengadukan tingginya biaya UKT di kampus mereka.
Kepada wartawan , Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Maulana Ihsanul Huda, menuturkan, dia bersama kolega BEM dari universitas lain telah datang bertemu dengan anggota DPR RI pada Kamis (16/5/2024).
"Kami ke gedung DPR RI dan bertemu dengan beberapa anggota DPR RI dari Komisi X," kata Ihsan.
Dia mengakui, aksi penolakan UKT di Unsoed yang diliput media dan juga viral di media sosial telah menjadi isu nasional.
Beberapa kampus juga kemudian melakukan aksi serupa. "Kami kemudian bersama-sama ke DPR RI," tutur Ihsan.
Setidaknya, mahasiswa Unsoed melakukan dua kali aksi dan audiensi bersama rektorat. Hasilnya, munculah revisi berupa pencabutan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 terkait UKT.
Revisi atau perubahannya tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024.
Namun demikian, Ihsan mengatakan, peraturan terbaru itu juga tidak memuaskan mahasiswa, dan belum menjawab tuntutan dari mahasiswa.
Sebagai contoh, kata dia, di Fakultas Peternakan Unsoed, biaya untuk UKT golongan tertinggi itu hanya turun sebesar Rp 81 ribu.
Dia menuturkan, perwakilan mahasiswa telah menyampaikan kepada Komisi X DPR RI jika kenaikan UKT serentak di tanah air itu dirasa sangat memberatkan.
Pihak kampus beralasan jika kenaikan UKT itu dasarnya Permendikbudristek RI No 2 tahun 2024, tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan tinggi negeri di lingkungan pendidikan Kemendikbudristek.
"Bahkan, di Unsoed disampaikan jika rektorat telah ditegur kementerian karena biaya UKT yang terlalu rendah hingga akhirnya ada kenaikan yang bagi kami sangat memberatkan," tutur Ihsan.
Dia kembali mengatakan, respon yang diberikan oleh Komisi X ialah akan akan mendesak pencabutan Permendikbudristek RI No 2 tahun 2024.
Mereka akan membentuk panitia kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan. "Termasuk untuk menangani keluhan tingginya biaya di Perguruan Tinggi Negeri," ujar Ihsan.
Tak hanya itu, menurutnya, kalangan DPR juga menilai pemerintah lepas tangan dalam sektor pendidikan tinggi.
Setidaknya ada dua indikasi, yakni dari pengalokasian APBN untuk pendidikan tinggi yang tidak optimal, dan pemberlakuan kebijakan PTN BH.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, mahasiswa Unsoed mengadakan aksi di gedung Rektorat, Jumat (26/4/2024). Mereka protes kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa baru 2024.
Ada empat tuntutan yang dibawa mahasiswa, yang pertama, menolak kenaikan UKT 2024 dan menurunkan UKT.
Kedua, pihak kampus mengembalikan kebijakan potongan 50 persen UKT bagi mahasiswa akhir seperti aturan sebelumnya.
Ketiga, menentang kebijakan penyesuaian UKT setiap semester.
Keempat dan terakhir, mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan kampus. (*)