4 Jamaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi

4 Jamaah Haji Indonesia dinyatakan meninggal di Arab Saudi. Dari sebanyak 241.000 total jamaah haji yang akan diberangkatkan, tercatat sebanyak 46.740 jamaah telah sampai di tanah suci hingga Sabtu, 18 Mei 2024. Jamaah haji diberangkatkan dalam dua gelombang yang berakhir hingga 10 Juni 2024.

19 May, 2024 - 11:33
4 Jamaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi

BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Tercatat sebanyak 46.740 jamaah haji Indonesia telah tiba di Madinah, Arab Saudi hingga Sabtu, 18 Mei 2024. Data tersebut diambil dari panel data Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) 2024. Seluruh jamaah yang telah hadir ini adalah bagian dari 544 kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia tahun 2024 atau 1445 Hijriah.

Tahun Indonesia mendapatkatn total sebanyak 241.000 kuota jamaah haji yang terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama yaitu jamaah haji reguler yang mendapat kuota sebanyak 213.320 jamaah, sedangkan kelompok yang kedua adalah jamaah haji khusus yang mendapatkan kuota sebanyak 27.680 jamaah..

Petugas Media Center Haji (MCH), Widi Dwinanda menerangkan bahwa seluruh jamaah haji Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dibagi menjadi 2 gelombang pemberangkatan.

" Seluruh jamaah haji Indonesia berangkat ke Arab Saudi dapam dua Gelombang. Gelombang pertama berangkat mulai tanggal 11 Mei 2024 hingga tanggal 23 Mei 2024. Sedangkan untuk gelombang dua, pemberangkatan dijadwalkan qkan mulai berangkat dari tanggal 24 Mei 2024 hingga tanggal 10 Juni 2024," paparnya.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui konferensi pers Widi menyatajan pula, bahwasannya dalam pelaksanaan haji 1445 Hijriyah ini, tercatat sudah sebanyak 4 orang jamaah haji Indonesia yang dinyatakan meninggal di Arab Saudi.

Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan haji, jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi dan dibadalhajikan.

"Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan," terang Widi.

Secara umum, asuransi yang melindungi jamaah haji Indonesia selama menjalalani proses ibadah haji ini terdiri dari dua jenis asuransi. Yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

"Jamaah haji yang wafat karena kecelakaan akan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara, bagi jamaah haji yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap, aka diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi," terang Widi.

Adanya perbedaan iklim antara Indonesia dan Arab Saudi merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi seluruh jamaah yang akan banyak menghabiskan waktu dengan banyak aktivitas di tanah suci.

Sumlah jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tahun 1445 Hijriah tercatat sebanyak 45.000 diantaranya merupakan lansia. (*)

Nurul Aulia Putri Indonewsportal Media Reporter