Pendaftaran PPK Banyumas Sampai 29 April, Hari Kedua Sudah 412 Pendaftar

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyumas dibuka sampai 29 April 2204 mendatang. Saat ini, Jumat, 26 April 2024, jumlah pendaftar sudah tembus 412 orang.

26 Apr, 2024 - 20:34
Pendaftaran PPK Banyumas Sampai 29 April, Hari Kedua Sudah 412 Pendaftar
Masyarakat saat konsultasi di help desk KPU Banyumas terkait pendaftran PPK.

PURWOKERTO, BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyumas dibuka sampai 29 April 2204 mendatang.

Saat ini, Jumat, 26 April 2024, jumlah pendaftar sudah tembus 412 orang.

Komisioner KPU Banyumas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan mengatakan, 412 pendaftar itu terdiri dari 282 perempuan dan 130 laki-laki.

"Kita sudah mulai menerima pendaftaran calon PPK sejak tanggal 23 April 2024 lalu," kata Sufi.

Dia mengatakan, mereka yang mendaftar dapat lewat aplikasi SIAKBA. Sementara untuk berkas tertulis diserahkan paling lambat tanggal 4 Mei 2024.

Sufi menambahkan, meski pendaftaran dilakukan via aplikasi, namun KPU Banyumas tetap memberikan layanan konsultasi bagi mereka yang mengalami kesulitan.

Menurutnya, konsultasi tersebut bisa dilakukan secara daring maupun dengan langsung datang ke helpdesk di KPU Banyumas. Helpdesk tersebut tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu.

Pendaftar yang lolos seleksi berkas, maka diwajibkan mengikuti seleksi tertulis. Adapun test tes tertulis akan diadakan mulai tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024.

Dia mengatakan, KPU Kabupaten akan merekrut sebanyak 135 orang anggota PPK yang akan menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Banyumas di 27 kecamatan se Kabupaten Banyumas.

PPK akan bekerja selama 8 (delapan) bulan mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.

Adapun persyaratan calon anggota PPK adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP,
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id sejak tanggal 23 April 2024 s.d. 29 April 2024, pukul 8.00 s.d. 16.00 WIB kecuali tanggal 29 April 2024, paling akhir pukul 23.59 WIB.

Para pendaftar yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba diminta pula untuk menyampaikan dokumen fisik secara langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling akhir Hari Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. (*)

Ardhi Nugroho Indonewsportal Media Reporter