Pendaftaran Calon Anggota PPS Banyumas Telah Dibuka, Ini Batas Waktu dan Tugasnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024, dengan persyaratan umum termasuk berusia minimal 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik. Tahapan seleksi akan dilakukan mulai dari penelitian administrasi hingga seleksi tertulis, dengan pengumuman hasil pada tanggal 24-25 Mei 2024. Anggota PPS memiliki beragam tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan KPU RI, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei. Sedangkan pendaftaran akan dilaksanakan padaa tanggal 2-8 Mei 2024
Oleh karena KPU Kabupaten Banyumas mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS pada Pilkada Serentak 2024.
Adapun persyaratan umum calon anggota PPS tersebut di antaranya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPS yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Informasi mengenai persyaratan lainnya termasuk kelengkapan dokumen persyaratannya dapat diakses melalui laman KPU Kabupaten Banyumas di https://kab-banyumas.kpu.go.id.
Tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 3-12 Mei dan hasilnya diumumkan pada 13-14 Mei 2024. Bagi yang lolos penelitian administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis calon anggota PPS yang akan dilaksanakan pada 15-18 Mei dan hasilnya akan diumumkan pada 19-20 Mei 2024.
Sedangkan hasil seleksi calon anggota PPS akan diumumkan pada tanggal 24-25 Mei, dan untuk penetapan calon anggota PPS akan diselenggarakan pada tanggal 25 Mei dan selanjutnya akan dilantik pada 26 Mei 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pemutakhiran data
- Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan daftar pemilih.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.