Pedagang Pasar Sumpiuh Bersepakat Bikin Surat Keberatan Kenaikan Retribusi

Para pedagang di Pasar Sumpiuh bersepakat ramai-ramai membuat surat pernyataan keberatan akan kenaikan retribusi. Mereka akan mengajukannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.

5 Jun, 2024 - 18:23
Pedagang Pasar Sumpiuh Bersepakat Bikin Surat Keberatan Kenaikan Retribusi
Salah seorang pedagang Pasar Sumpiuh tengag berjualan.

INDONEWSPORTAL.COM - Para pedagang di Pasar Sumpiuh bersepakat ramai-ramai membuat surat pernyataan keberatan akan kenaikan retribusi. Mereka akan mengajukannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.

Kenaikan tarif retribusi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pedagang Pasar Rakyat.

Saat ini, Paguyuban Pedagang Pasar Sumpiuh sedang mengakomodasi seluruh pedagang. Terutama untuk pengajuan keberatan tarif retribusi pelayanan pasar. Pengajuan keberatannya akan dibuat secara resmi melalui surat pernyataan.

"Kami sudah mengadakan berkali-kali rapat. Salah satu saran yang ada ialah pedagang yang keberatan kenaikan tarif retribusi harus membuat surat pernyataan, hitam di atas putih," kata Humas Paguyuban Pedagang Pasar Sumpiuh Sumarsih, Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan, surat pengajuan keberatan tersebut berisi identitas lengkap pedagang. Lalu, jenis dan lokasi jualan, los/kios, nomor petak dan luasan serta nomor Surat Penempatan Pedagang (SPP)/surat perjanjian.

Selanjutnya pedagang mengisi perbedaan antara nominal tarif retribusi berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, dalam surat tersebut, pedagang juga akan menuliskan alasan pengajuan keberatan.

Dia menambahkan, surat pernyataan keberatan itu akan disampaikan ke Bupati Banyumas dengan tembusan beberapa pihak terkait. Seperti Inspektorat Kabupaten Banyumas, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bapenda dan Kepala BKAD.

Sumarsih menuturkan, paguyuban pedagang telah melakukan berbagai hal untuk menyuarakan keberatan atas kenaikan tarif retribusi yang mencapai kisaran 250 persen. Pedagang juga telah mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. (*)

Ardhi Nugroho Indonewsportal Media Reporter