10 SMA Negeri di Banyumas Terapkan Zonasi Khusus

Penerapan zonasi khusus di 10 SMA Negeri di Kabupaten Banyumas untuk PPDB 2024 memberikan akses pendidikan lebih merata bagi siswa dari 11 kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK Negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Banyumas. Dengan kuota zonasi khusus yang mencapai 12 persen dari daya tampung sekolah, siswa dari kecamatan seperti Purwokerto Utara, Barat, Selatan, dan lainnya mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah negeri. Heru Priyatno Adi dari Help Desk PPDB Tingkat Kabupaten Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jateng mengimbau warga untuk memanfaatkan help desk jika menemui kendala dalam proses PPDB.

11 Jun, 2024 - 11:35
10 SMA Negeri di Banyumas Terapkan Zonasi Khusus

INDONEWSPORTAL.COM – Sebanyak 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Banyumas menerapkan sistem zonasi khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Zonasi khusus ini diterapkan untuk mengakomodir siswa dari 11 kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK Negeri.

Heru Priyatno Adi, Help Desk PPDB Tingkat Kabupaten dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah, membenarkan adanya kebijakan zonasi khusus ini.

“Kesepuluh kecamatan tersebut adalah Purwokerto Utara, Barat, Selatan, Somagede, Karanglewas, Sumbang, Kembaran, Pekuncen, Tambak, Kemranjen, dan Gumelar. Setiap SMA Negeri yang menerapkan zonasi khusus mengakomodir satu atau dua kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri,” ujar Heru.

Heru menjelaskan bahwa kuota zonasi khusus termasuk dalam bagian dari kuota zonasi reguler yang ditetapkan maksimal 12 persen dari daya tampung sekolah.

Misalnya, SMA Negeri 2 Purwokerto memiliki kuota zonasi khusus sebanyak 39 anak untuk warga Kecamatan Purwokerto Utara. Dari total 14 SMA Negeri di Kabupaten Banyumas, hanya empat yang tidak menerapkan zonasi khusus.

“Kuota zonasi khusus per sekolah bisa berbeda-beda menyesuaikan daya tampung masing-masing,” tambah Heru.

Bagi warga Banyumas yang ingin mendaftarkan anaknya dan mengalami kendala dalam proses PPDB, Heru mengimbau untuk mendatangi help desk tingkat sekolah terlebih dahulu.

Jika masalah tidak terpecahkan di level sekolah, help desk tingkat kabupaten di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah X siap memberikan bantuan.

“Untuk pembuatan akun PPDB, kami siap membantu dengan syarat membawa perangkat seperti laptop dan jaringan internet mandiri,” terang Heru.

Masyarakat menyambut baik kebijakan zonasi khusus ini karena memberikan kesempatan yang lebih besar bagi siswa di kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK Negeri untuk mengakses pendidikan berkualitas.

“Kami berharap dengan adanya zonasi khusus ini, anak-anak kami dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik dan dekat dengan tempat tinggal mereka,” ujar Suparno, salah satu warga Kecamatan Sumbang.

Heru juga berharap kebijakan zonasi khusus ini dapat berjalan dengan lancar dan membantu mengatasi ketimpangan akses pendidikan di Banyumas.

“Kami terus berupaya meningkatkan layanan dan fasilitas pendidikan agar setiap anak di Banyumas mendapatkan kesempatan belajar yang sama,” tutupnya.

Kebijakan zonasi khusus ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah untuk meratakan akses pendidikan di seluruh wilayah Banyumas.

Dengan adanya zonasi khusus, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kesulitan mengakses pendidikan karena keterbatasan fasilitas sekolah negeri di daerah mereka.

Meski demikian, pelaksanaan zonasi khusus ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur sekolah dalam menerima tambahan siswa dari zonasi khusus.

Heru mengakui bahwa beberapa sekolah mungkin memerlukan penyesuaian agar bisa mengakomodir siswa tambahan ini.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan bahwa penambahan kuota ini tidak mengganggu kualitas pendidikan yang diberikan. Fasilitas dan tenaga pengajar harus dipersiapkan dengan baik,” jelasnya.

Kebijakan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendidikan setempat. Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Sudirman, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program zonasi khusus ini.

“Kami siap mendukung kebijakan ini dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujarnya.

Selain itu, beberapa sekolah yang tidak termasuk dalam zonasi khusus juga menunjukkan sikap proaktif dengan mengusulkan program-program tambahan untuk mendukung pemerataan pendidikan di Banyumas.

Dengan penerapan zonasi khusus ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kesulitan mengakses pendidikan di Banyumas. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan pemerataan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.

Pemerintah daerah dan lembaga pendidikan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

Aiman Daiki Kuncoro Indonewsportal Media Reporter