819 Pendaftar Perebutkan 135 Posisi PPK Pilkada Banyumas
KPU Banyumas mencatat ada 819 warga yang mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Banyumas dan Pilgub Jateng. Mereka memperebutkan posisi untuk 135 orang PPK. Masa tugas PPK selama delapan bulan mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025
PURWOKERTO, BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menutup pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas dan Pilgub Jateng 2024.
Proses pendaftaran PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Banyumas resmi berakhir pada Senin (29/4/2024) pukul 23.59 WIB.
Hingga pendaftaran ditutup, KPU Kabupaten Banyumas mencatat jumlah pendaftar PPK mencapai 819 orang.
Sementara, jumlah PPK yang dibutuhkan untuk bertugas nanti ialah 135 orang.
Anggota KPU Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Sufi Rahlan Ramadhan mengatakan, dengan jumlah pendaftar tersebut, maka tidak diperlukan lagi perpanjangan masa pendaftaran PPK.
Pasalnya, jumlah pendaftar PPK yang ada untuk tiap kecamatan, sudah melebihi jumlah yang ditentukan. Syarat minimalnya ialah dua kali lipat dari jumlah kuota.
Sufi mengakui, jumlah pendaftar seleksi PPK melebihi harapan KPU Banyumas.
"Yang berhasil diverifikasi ada 819 pendaftar," katanya.
Dia menuturkan, jumlah pendaftar paling banyak yakni di kecamatan Purwokerto Selatan, yaitu 57 pendaftar.
Sementara, jumlah pendaftar PPK paling sedikit ada di Kecamatan Lumbir. Tercatat hanya ada 15 pendaftar PPK untuk kecamatan tersebut.
Pendaftaran online di website Siakba telah berakhir pada Senin (29/04/2024) pukul 23.59 WIB. Namun, untuk penyerahan berkas fisik di kantor KPU Kabupaten Banyumas masih berlanjut hingga 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
Diberitakan BANYUMASIDP sebelumnya, penelitian berkas administrasi pendaftar juga akan masih berlangsung hingga 23 Mei 2024.
Pendaftar yang lolos seleksi berkas, maka diwajibkan mengikuti seleksi tertulis. Adapun test tes tertulis akan diadakan mulai tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024.
KPU Kabupaten Banyumas akan merekrut sebanyak 135 orang anggota PPK yang akan menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Banyumas di 27 kecamatan se Kabupaten Banyumas.
PPK akan bekerja selama 8 (delapan) bulan mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.
Adapun persyaratan calon anggota PPK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia,
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun,
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP,
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)