Raperda Pendidikan Pancasila dan Penanggulangan Bencana Banyumas Disetujui
Kabupaten Banyumas kini memiliki payung hukum untuk mengantisipasi gerakan-gerakan radikal yakni dengan disetujuinya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut nantinya akan wajib diajarkan pada jenjang pendidikan
PURWOKERTO,BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Kabupaten Banyumas kini memiliki payung hukum untuk mengantisipasi gerakan-gerakan radikal yakni dengan disetujuinya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas menggelar Rapat Sidang Paripurna tentang Persetujuan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Banyumas, Kamis (2/5/2024).
Dalam Rapat Paripurna masa persidangan III tahun sidang kelima, ekseskutif dan legislatif sepakat menyetujui Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tetang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana Kabupaten Banyumas. Selain itu juga Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan didorong untuk mengantisipasi timbulnya gerakan-gerakan radikal.
"Bahwa kita masyarakat Banyumas sudah bersepakat dan kita akan menjalankan sepenuhnya," kata dia.
Perda itu, menurut dr Budhi, akan di-breakdown lewat jajaran terkait, institusi yang ada, dan Ormas sehingga benar-benar paham Wawasan Kebangsaan dan Pancasila.
Sampai pada saat implementasi nanti, Perda tersebut dapat menciptakan masyarakat Banyumas yang sekarang sudah tenteram dapat lebih tenteram lagi.
"Di Banyumas bisa lebih tenteram lagi, damai, berdampingan dan tidak pernah ribut. Kita bisa pererat lagi, tali persaudaraan. Disamping juga sekarang anak-anak muda harus diwaspadai pengaruh medsos yang sangat luar biasa. Perda ini salah satunya untuk menangkal itu juga," terangnya.
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut nantinya akan wajib diajarkan pada jenjang pendidikan.
"Ini sifatnya pendidikan juga, jadi ini wajib. Tujuannya benar-benar untuk mendidik masyarakat dan anak-anak kita benar-benar paham Pancasila dan implementasinya. Jadi tidak hanya dihafal," kata dia.
Sementara, Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menyampaikan, "Alhamdulillah, tugas kantara eksekutif dan legislatif berjalan lancar. Tinggal kita menjaga proses implementasinya nanti, terutama yang berkaitan dengan penanggulangan bencana,".
Raperda perubahan tentang Penanggulangan Bencana dianggap penting. Apalagi kondisi Banyumas yang memiliki banyak daerah-daerah rawan bencana.
"Kita itu ternyata bencananya luar biasa, termasuk juga daerah-daerah rawan bencana. Ada longsor kemudian banjir. Kemranjen dan Somagede menjadi catatan khusus yang harus kita cermati bersama-sama. Bukan hanya Pemda yang terlibat tetapi relawan perguruan tinggi, swasta, termasuk juga teman-teman anggota dewan," jelasnya.
Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan menambahkan, Raperda Perubahan tentang Penanggulangan Bencana merupakan penyempurnaan dari Perda nomor 1 tahun 2014 yang telah ada sebelumnya.
"Untuk penyempurnaan saja. Jadi intinya nanti dalam hal penanggulangan bisa lebih terintegrasi dengan baik. Lebih cepat dan juga tidak membingungkan para petugas yang ada di lapangan," ungkapnya.
Diharapkan, dengan Raperda yang telah disetujui tersebut, dapat membuat penanggulangan bencana lebih efektif.
"Dengan harapan untuk penanggulangan tidak hanya pada saat bencana saja, paling tidak mulai dari manajemen supaya tidak terjadi bencana. Sampai dengan saat mengatasi pada saat terjadi bencana, dapa meminimalisir korban dan dampak akibat bencana," jelasnya. (*)