INDONEWSPORTAL.COM - Mulai 30 Juni 2025, tarif BPJS Keseahtan kelas 1, 2, dan 3 akan diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Selanjutnya, ketentuan peralihan yang terkait fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, tertuang dalam Perpres 59 pasal 103 b. Dimana penerima layanan fasilitas rawat inap standar paling lamat 30 Juni 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali gufron Mukti mengatakan, selama proses berjalan sampai jangka waktu yang ditentukan, rumah sakit masih bisa memberikan pelayanan rawat inap KRIS sesuai dengan kemapuan rumah sakit.
"Peserta BPJS Kesehatan yang mendapat layanan KRIS sebelum program berlaku, tarif yang dibayarkan masih sama, sesuai dengan kelas yang dipilih," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini rumah sakit sudah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS, dengan jangka waktu sampai 30 juni, sesuai dengan yang tertuang dalam ayat 2. Maka, peserta melakukan pembayaran tarif BPJS Keseahtan sesuai dengan tarif rawat inap rumah sakit yang jadi hak peserta sesuai perundang-undangan.
Mengenai iuran yang dibayarkan pada program KRIS, belum ada ketentuan dari pemerintah. Di mana iuran KRIS nantinya menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
"Kalau sekarang iuran masih berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3," terangnya.
Lebih lanjut, Ali Gufron menyampaikan, Perpres 59 merupakan perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan, besaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP), manfaat pelayanan perawatan di kelas 3.
Sedangkan iuran peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan di kelas 2, sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Itu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP, atau pihak lain atas nama peserta tersebut.
Iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan di kelas 1 adalah Rp 150 ribu per orang per bulan. Pembayaran ini dilakukan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.
"Hingga saat ini, peserta penerima upah seperti pegawai negeri, TNI, Polri, atau pekerja di perusahaan swasta membayar 1% dan pemberi kerja membayar 4%," papar Ali Gufron.
Dalam Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, iuran belum mengalami perubahan ketika KRIS akan berlaku pada 30 Juni 2025. Pasal 103B ayat 4 menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait penerapan KRIS.
Kemudian, pada ayat 7 disebutkan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.