Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades, Pj Bupati Banyumas Ajak Atasi Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak seluruh Kepala Desa (Kades) untuk bersama-sama mengatasi persoalan kemiskinan ekstrem. Pemkab juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan seperti infrastruktur, kesehatan, AKI (Angka Kematian Ibu), AIDS, dan narkoba.

INDONEWSPORTAL.COM - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak seluruh Kepala Desa (Kades) untuk bersama-sama mengatasi persoalan kemiskinan ekstrem. Selain itu, sinergi antara pemerintah desa dengan BUMDes, LKD, serta tokoh agama dan masyarakat menjadi hal penting untuk menjaga suasan kondusif wilayah.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro SSTP MSi saat acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas Tentang Perubahan Masa Jabatan Untuk 293 Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis 6 Juni 2024. 

Para Kades menjalani pengambilan SK tersebut, untuk penambahan masa jabatan yang didasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan, masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, saat ini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Hanung menyebutkan, diantara 301 Kepala Desa di Banyumas terdapat 293 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya berdasarkan UU tersebut. 

"Selamat untuk Bapak Ibu, Perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun dalam satu periode," katanya.

Hanung berharap, momen itu dapat memantik kinerja yang lebih baik, terutama dalam pelayanan masyarakat. Pemdes harus mampu menunjukkan akuntabilitas kinerja yang terukur dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Dia pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan BUMDes, LKD, serta tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif wilayah.

"Kita kemarin sudah melaksanakan Pilpres dan Pileg dengan lancar dan sukses. Dan untuk Penyelenggaraan Pilkada mendatang kita tetap rawat agar adem ayem," ungkapnya.

Hanung juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem, infrastruktur, kesehatan, AKI (Angka Kematian Ibu), AIDS, dan narkoba.

"Mari kita selesaikan persoalan ini secara bersama-sama. Dengan kerjasama yang baik desa dapat maju, mandiri dan tentunya sejahtera," kata dia.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si mengatakan bahwa penyerahan SK Penambahkan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, merupalan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dimana pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dari 301 Desa yang ada di Kabupaten Banyumas, sebanyak 293 Kepala Desa hari ini menerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa. Ada 8 desa tidak dilakukan, karena dijabat oleh Pj, 4 desa kadesnya mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif, 2 orang meninggal dunia dan 2 orang masa jabatan berakhir pada bulan Desember 2023 lalu,” jelasnya

Delapan Desa yang tidak dilakukan penambahan masa jabatan tersebut ialah Desa Karangsalam Kecamatan Kemranjen, Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh, Desa Panusupan Kecamatan Cilongok, Desa Jatisaba Kecamatan Cilongok, Desa karangnanas Kecamatan Sokaraja, Desa Windujaya Kecamatan kedungbanteng, Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja, dan Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang.

Para Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya tersebut, yaitu 215 Kepala Desa yang terpilih pada tahun 2019, lalu 27 Kepala yang terpilih pada tahun 2021, kemudian 15 Kepala Desa yang terpilih pada tahun 2023.

Seperti diketahui, pada tahun 2024 ini, Pemkab Banyumas bakal gelontorkan anggaran cukup besar mencapai Rp 134 Miliar untuk mengentaskan persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Rencana tersebut, bakal melibatkan Dinas Kesehatan, Pendidikan, DPPKBP3A, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Kominfo Banyumas.

Menurut Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting menjadi prioritas Pemkab Banyumas tahun 2024. Ada 3 strategi untuk mengentaskan persoalan tersebut, yakni penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan pendapatan, dan meminimalisir kantong kemiskinan.

Ketiga strategi itu akan terwujud dalam hal pemberian beasiswa miskin SD dan SMP, jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin, bantuan untuk penderes, lansia miskin, serta Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Ada juga pelatihan usaha, bantuan sarpras pertanian dan peternakan, serta pemberdayaan untuk kelompok usaha. Selain itu, pembangunan sanitasi dan air bersih, pembangunan infrastruktur pedesaan, jalan dan jembatan,” katanya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Banyumas H Samsudin Tirta SE MM mengatakan, dia sangat mendukung kebijakan yang berpihak terhadap rakyat. Seperti program pengentasan kemiskinan ekstrem. 

"Kami di DPRD Banyumas memberikan dukungan dalam hal penganggaran untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Selain itu, kami juga menjalankan fungsi pengawasan agar program pengentasan kemiskinan itu benar-benar tepat sasaran," katanya.

Dia pun sepakat, desa yang maju, mandiri, dan sejahtera bisa menjadi garda depan untuk menekan angka kemiskinan yang ada. Dia mendorong para kepala desa bisa melakukan inovasi usaha termasuk BUMDes.

"Namun, yang perlu diperhatikan ialah bagaimana BUMDes itu menjalankan bisnis yang tidak mematikan usaha masyarakat. Caru usaha yang produktif yang belum digarap oleh masyarakat," katanya. (*)