Prioritas Bantuan Keuangan pada Partai Politik Dialokasikan untuk Pendidikan Politik

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Kesbangpol mengalokasikan bantuan keuangan partai politik untuk prioritas pendidikan politik. Bantuan ini ditujukan bagi anggota partai dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman politik dan partisipasi dalam demokrasi. Penjabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, menyatakan pentingnya peran partai politik dalam masyarakat demokratis. Total bantuan sebesar Rp 1.941.592.000 diserahkan kepada sembilan partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Banyumas hasil Pemilu 2019.

INDONEWSPORTAL.COM - Bantuan keuangan dari partai politik, diprioritaskan untuk pendidikan Politik. Adapun pendidikan politik yand dimaksud yaitu diperuntukkan bagi anggota Parpol dan masyarakat.

Kemudian bantuan keuangan Partai Politik lainnya bisa dialokasikan untuk operasional sekretariat Parpol, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 78 tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro dalam kegiatan penyerahan Bantuan Keuangan pada Partai Politik Kabupaten Banyumas Tahun 2024, yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), Senin (10/06/2024) di Pendopo Si Panji Purwokerto.

Hanung mengatakan, partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, partai politik memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka menyerap, merumuskan dan mengagregasi kepentingan masyarakat.

Sedangkan sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai politik berperan dalam menyerap, menyampaikan, bahkan mendesakkan aspirasi masyarakat untuk dibuat kebijakan pemerintah.

“Melalui kegiatan ini, semoga dapat kita manfaatkan untuk menyatukan komitmen dan tekad bersama, guna memperkuat pendidikan politik pada masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang semakin melek politik, yang mampu menjaga kondusifitas daerah di tengah suasana demokratisasi yang sedang berlangsung,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan bagi kehidupan berdemokrasi, pemerintah memberi bantuan keuangan pada partai politik. Hal itu ditujukan untuk melancarkan administrasi partai politik dan pendidikan politik.

Oleh karena itu, dana bantuan yang diterima partai poltik harus digunakan untuk meningkatkan pengetahuan kader dan simpatisan, mengenai cara berpolitik yang baik, bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri, sekaligus untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan begitu, ke depannya akan tercipta masyrakat yang semakin paham, peduli, dan turut serta berpartisipasi menjaga kondusifitas daerah ketika gelaran demokrasi sedang berlangsung.

“Bantuan yang telah diserahkan hari ini diharapkan digunakan dan dikelola dengan baik dan benar, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD. Penggunaan dana bantuan keuangan harus dilaporkan kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Hanung.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono menyampaikan, ada 9 partai politik yang menerima bantuan dengan total sebesar Rp 1.941.592.000.

"Bantuan ini diberikan pada partai-partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Banyumas hasil Pemilu tahun 2019, dengan alokasi Rp 3.000 per suara sah," jelasnya.

Partai-partai politik yang menerima bantuan keuangan antara lain PDIP sebesar Rp687.556.000, PKB sebesar Rp319.744.000, Partai Golkar sebesar Rp222.820.000, Partai Gerindra sebesar Rp193.460.000, PKS sebesar Rp135.442.000, PPP sebesar Rp104.368.000, Partai Nasional Demokrat sebesar Rp103.158.000, Partai Amanat Nasional sebesar Rp100.580.000, dan Partai Demokrat sebesar Rp74.464.000.