BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengingatkan kembali bahwa visa yang berlaku untuk perjalanan ke Mekah dan tempat-tempat suci lainnya seperti Masyair, Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), adalah visa khusus untuk pelaksanaan ibadah haji.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi, memberikan penegasan ini kepada tim Media Center Haji pada hari Selasa (28/5/2024) di Kantor Daker Madinah. Menurutnya, jenis visa yang berlaku mencakup visa haji reguler, haji khusus, dan haji mujamalah.
Ali juga mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah bagi jemaah haji.
"Ini adalah kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," ungkapnya.
Selain itu, operasi penegakan hukum juga dilakukan oleh polisi di perbatasan Madinah-Mekah di wilayah Jumum, khususnya terhadap rombongan jemaah yang melakukan perjalanan dari Madinah.
Ali Machzumi belum bisa mengonfirmasi kabar mengenai operasi penegakan hukum tersebut, karena belum ada laporan resmi yang diterima. Namun, dia membenarkan bahwa polisi setempat sedang aktif memblokir jemaah haji tanpa visa resmi untuk masuk ke Mekah.
PPIH mengimbau agar jemaah haji menggunakan visa resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Kami menekankan lagi kepada Warga Indonesia untuk tidak mencoba melakukan ibadah haji tanpa visa resmi karena risikonya sangat besar," tegasnya
Ali juga menjelaskan bahwa pelanggaran ini akan dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42 juta. Selain itu, jemaah tanpa visa haji berpotensi untuk ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji.
"Selain itu, mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Ini berarti mereka tidak diperbolehkan memasuki Arab Saudi selama minimal 10 tahun," tambah Ali.
Saat ini, jemaah haji Indonesia yang masih berada di Madinah masih dalam proses perjalanan menuju Kota Mekah. (*)