Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Lokal Diperkuat, DPRD Banyumas Bahas Empat Raperda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas semakin menguatkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja lokal. Saat ini, kalangan DPRD Banyumas dan eksekutif tengah dalam proses menggodok payung hukum mengenai hal tersebut. DPRD Banyumas telah membentuk Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Selain itu dibahas juga tiga Raperda lainnya.

INDONEWSPORTAL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas semakin menguatkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja lokal. Saat ini, kalangan DPRD Banyumas dan eksekutif tengah dalam proses menggodok payung hukum mengenai hal tersebut.

Senin (3/6/2024), DPRD Banyumas menggelar sidang paripurna untuk membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Empat Raperda yang dibahas yakni, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan mengatakan, rapat paripurna diawali dengan membahas pandangan umum fraksi, dilanjutkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi, serta ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

dr Budhi menegaskan, Pansus telah dibentuk untuk membahas setiap Raperda.

"Masing-masing Pansus akan berkoordinasi dengan tim untuk mempelajari setiap pasal, termasuk latar belakang dan naskah akademisnya. Setelah semuanya dipelajari, dan didiskusikan, kita juga akan mencari referensi paling tidak di pemerintah daerah mana yang sudah membahas itu atau sudah dijalankan sebagai acuan," katanya.

Tak ketinggalan, masing-masing pansus juga akan melakukan study komparatif, pendalaman materi, dan konsultasi.

Terkait Raperda perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, dr Budhi menegaskan pentingnya Raperda ini. Raperda tersebut terutama untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan para pekerja lokal. 

"Kita berjuang semaksimal mungkin mengundang investor untuk masuk ke Banyumas dengan program padat karya, yang bisa menampung banyak pekerja, terutama pekerja lokal," jelas dr Budhi.

Dia mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ini akan memberikan prioritas kepada penduduk Kabupaten Banyumas mendapatkan pekerjaan. Langkah tersebut dipandang penting untuk menurunkan angka pengangguran yang saat ini masih terbilang tinggi.

Lebih jauh, dr Budhi menyinggung wacana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi 3 daerah otonom sebagaimana ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045

"Usulan pemekaran Banyumas menjadi 3 daerah otonom sudah sampai ke pusat. Kita berharap itu bisa terealisasi," ujarnya.

Menurutnya, pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi 3 daerah otonom itu untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada warga Banyumas. Termasuk sebagai ikhtiar meningkatkan kesejahteraan warga Banyumas.

Pj Sekda Banyumas Agus Nur Hadie menerangkan, eksekutif sudah menyampaikan jawaban atas 4 Raperda yang dibahas itu. Dia mengatakan, dalam Raperda Penyelenggaran Perhubungan merupakan penyatuan dari beberapa peraturan yang saat ini telah ada seperti lalu lintas, trayek, dan uji KIR sendiri.

 "Nah itu semua dijadikan satu. Masuk dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan," ungka Agus Nur Hadi.

Termasuk hal lain yang belum terakomodir seperti kereta api, dan pelayaran. Dia mengingatkan, saat ini Pemkab Banyumas sudah memiliki kapal susur Sungai Serayu Bayu Sena. (*)