Menkeu Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Cair Mulai Januari 2024

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengonfirmasi kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024. Tak hanya itu, pensiunan PNS juga akan merasakan peningkatan sebesar 12 persen. Penyesuaian ini masih menanti keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Pegawai Negeri Sipil.

JAKARTA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengonfirmasi kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024. Tak hanya itu, pensiunan PNS juga akan merasakan peningkatan sebesar 12 persen. Penyesuaian ini masih menanti keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Gaji ASN 2024 akan tetap cair. Kenaikannya, sesuai yang diumumkan Presiden, adalah 8 persen untuk ASN, TNI-Polri, dan 12 persen untuk pensiunan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1).

"Meski PP-nya masih dalam proses penyelesaian, kita sedang berusaha keras untuk memastikan pembayaran pada bulan Januari. Itu akan mencakup seluruh bulan dalam setahun," tambahnya dengan semangat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk tahun 2024. Peningkatan ini berlaku baik di pusat maupun daerah, termasuk untuk TNI dan Polri. Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tambahan sebesar 12 persen. Presiden berharap kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.

Presiden juga menjelaskan bahwa peningkatan gaji PNS merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8).

Sebagai informasi tambahan, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019, yang berarti telah lima tahun sejak terakhir kali terjadi peningkatan gaji.

Pada waktu itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peningkatan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.