Kemnaker: Pekerja Cuti Hamil 3 Bulan Tetap Dibayar Penuh

Pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) oleh DPR RI memungkinkan pekerja yang cuti hamil mendapatkan pembayaran penuh selama tiga bulan pertama. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan ini mendukung pelindungan ibu dan anak serta kesejahteraan pekerja.

INDONEWSPORTAL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya ibu dan anak, serta mendukung visi Indonesia Emas.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengesahan UU KIA adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam menyejahterakan ibu dan anak.

"Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas," kata Putri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (6/6/2024).

UU KIA memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama tiga bulan dengan pembayaran upah penuh. Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, cuti bisa diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya dengan pembayaran 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selama masa cuti ini, pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

"Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut, terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja," jelas Putri.

Selain hak ibu, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri selama persalinan, yakni dua hari yang dapat diperpanjang hingga tiga hari sesuai kesepakatan. Ibu yang mengalami keguguran berhak atas istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan medis.

UU KIA juga mempertegas hak ibu untuk mendapatkan fasilitas yang layak guna pelayanan kesehatan dan gizi serta fasilitas laktasi selama waktu kerja.

"Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran; serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja," tambahnya.

UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan di tempat kerja.

"Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya," ujar Putri.

Pemerintah melalui Kemnaker, KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham berkomitmen untuk memastikan bahwa ketentuan dalam UU KIA tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang ada, baik UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, UU KIA diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia, mendukung mereka dalam menjalani fase penting dalam kehidupan dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.