JAKARTA - Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan mulai berlaku dengan tarif efektif rata-rata (TER) sejak 1 Januari 2024. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 yang ditandatangani pada 29 Desember 2023 lalu.
Aturan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi Pasal 5 PP tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (29/12/2023).
Menanggapi aturan baru ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan bahwa tidak ada beban pajak baru yang ditimpakan kepada karyawan.
“Tidak ada penambahan beban pajak baru sehubungan dengan tarif efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa komponen pajak penghasilan yang dihitung masih sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pemerintah menggunakan aturan TER yang dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif bulanan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Kategori A berlaku bagi penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kategori B berlaku bagi penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).
Kategori C berlaku bagi penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).