INDONEWSPORTAL.COM - Menjelang pelaksanaan wajib sertifikasi halal, pemerintah mengumumkan bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober mendatang.
Namun, terdapat tiga kategori produk yang mendapat pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal ini.
Berdasarkan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Namun, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 menjelaskan secara lebih rinci tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban ini.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M. Aqil Irham, menyatakan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman mengenai bahan yang tidak perlu disertifikasi halal.
Aturan ini diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berikut adalah tiga kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.
Yang pertama yakni bahan dari alam tanpa proses pengolahan. Diantaranya bahan yang berasal dari tumbuhan atau tanaman yang tidak mengalami proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan lain.
Lalu juga ada bahan dari hewan non-sembelihan yang tidak melalui proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan lain.
Selain itu, bahan dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan lain, serta bahan dari air alam tanpa proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan lain, juga dikecualikan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Adapun contoh produk-produk pada kategori yang pertama tersebut yakni buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, susu segar, telur segar, dan ikan segar.
Lalu yang kedua, yakni bahan yang tidak berisiko mengandung bahan haram. Diantaranya, bahan selain yang berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik.
Terakhir, yang ketiga yakni bahan yang tidak berbahaya dan tidak mengandung bahan haram. Bahan-bahan tersebut diantaranya bahan kimia hasil penambangan atau pemurnian dari bahan alam, serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Aqil menegaskan bahwa masyarakat dapat mempelajari daftar lengkap bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal di lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021.
Dokumen tersebut dapat diunduh dalam bentuk file PDF melalui laman halal BPJPH Kemenag pada kolom Regulasi.
Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha yang menggunakan bahan-bahan tersebut dalam produksinya.