Geger di Banyumas Tarif Parkir Lebihi Ketentuan, Polisi: Laporkan ke Saber Pungli

Polisi meminta warga melaporkan juru parkir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan ke Saber Pungli.

PURWOKERTO, BANYUMAS.INDONEWSPORTAL.COM - Keluhan netizen tentang juru parkir di Banyumas, yang menarik tarif parkir di atas ketentuan, direspon Polresta Banyumas. Polisi meminta warga langsung melaporkannya ke Saber Pungli.

Saat ini, dalam salah satu media sosial yakni grup FB Banyumas Dalam Info (Bandafo), banyak netizen yang mengeluhkan tarikan parkir melebihi ketentuan.

Seperti diketahui, tarif parkir di Banyumas untuk kendaraan roda dua yakni sebesar Rp 1.000. Sementara, tarif parkir kendaraan roda empat yakni Rp 2.000. Berbeda tarif untuk parkir di kawasan wisata.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, sebaiknya warga melapor langsung ke Saber Pungli.

Dia mengatakan, belum ada laporan yang masuk ke Saber Pungli terkait hal tersebut. Menurutnya, begitu ada laporan yang masuk, pasti segera ditindaklanjuti polisi.

"Jadi saya minta jangan hanya membuat postingan di media sosial. Sebaiknya langsung lapor ke Saber Pungli atau ke Satreskrim Polresta Banyumas," kata dia, belum lama ini.

Dia mengatakan, juru parkir yang menarik tarif parkir di atas ketentuan yang ada, bisa dikenai pasal pemerasan. Namun, polisi tetap akan memeriksa lebih jauh.

Yang pertama akan diperiksa ialah bagaimana pemaksaannya, sesuai tarif atau tidak. Polisi juga akan melihat kegiatannya dulu, bagaimana parkirnya, dan diliat juga oknumnya apakah terdaftar sebagai juru parkir atau tidak.

Kepala Bidang Pengendalian, Operasional, dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Edi Suparyono mengatakan, untuk juru parkir resmi di Kabupaten Banyumas, telah diusulkan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan dinas perhubungan.

Total jukir yang menjadi rekan kerja koordinator parkir itu ada 1.469 orang. Mereka telah memiliki KTA.

KTA tersebut merupakan, tanda legalitas jukir. Jika terdapat jukir yang meminta tarif di atas ketentuan maka warga dapat meminta ditunjukkan KTA tersebut.

"Kalau ada yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan, bisa jadi itu juru parkir liar. Tetapi, siapapun yang menarik melebihi ketentuan itu melanggar aturan. Jadi silakan dilaporkan saja," katanya. (*)