Dinas Lingkungan Hidup Banyumas Tertibkan Pembuangan Sampah Liar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas menertibkan pembuangan sampah liar di tepi jalan-jalan protokol Purwokerto.

PURWOKERTO, INDONEWSPORTAL.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas menertibkan pembuangan sampah liar di tepi jalan-jalan protokol Purwokerto.

Akhir-akhir ini, memang muncul pembuangan sampah liar di tepi jalan. Tidak hanya di daerah pinggiran, pembuangan sampah liar juga ditemui di jalan-jalan protokol dalam kota Purwokerto. Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.

DLH Banyumas bergerak dengan memasang pengumuman larangan membuang sampah di tempat pembuangan sampah liar tersebut. Dasar hukumnya ialah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 pasal 33.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Banyumas, Syaikhun mengatakan, munculnya tempat pembuangan sampah liar tersebut tentu karena ulah orang tak bertanggungjawab.

"Mereka membuang sampah sembarangan. Itu diikuti lainnya, jadilah pembuangan sampah liar," kata Syaikhun.

Dia menuturkan, sejatinya sudah ada warga yang berlangganan dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk pengelolaan sampah.

Warga tersebut lantas menaruh sampah di pinggir jalan. Kemudian, warga yang tak berlangganan ikut meletakkan sampah mereka di pinggir jalan juga.

"Jadinya bercampur antara yang sudah berlangganan dan yang belum. Termasuk yang sudah berlangganan dengan KSM lalu berhenti," ujar Syaikhun, Selasa, 23 April 2024.

Selain memasang imbauan larangan membuang sampah, DLH Kabupaten Banyumas juga melakukan pendekatan kembali kepada warga.

Mereka yang belum berlangganan diberi kontak KSM untuk pengelolaan sampah. Yang sudah berhenti berlangganan, diminta untuk berlangganan.

"Sejatinya, pengelolaan sampah itu tanggungjawab kita bersama," kata dia.

Langkah yang dilakukan DLH tersebut, kata Syaikhun, diharapkan bisa menghilangkan pembuangan sampah liar di tepi jalan protokol di Purwokerto, seperti di jalan Jenderal Soedirman, dan juga daerah pinggiran lainnya.

Dia menambahka, Unit Pelaksana Teknis Persampahan (UPKP) Purwokerto sudah memasang pengumuman larangan membuang sampah sembarangan. Ada beberapa titik di sepanjang Jalan Sudirman salah satunya tidak jauh dari Hotel COR.

Adapun ancaman sanksi dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 pasal 33 huruf A terhadap oknum pembuang sampah sembarangan yaitu kurungan badan paling lama dua bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. (*)