INDONEWSPORTAL.COM - Banyaknya anak yang pindah Kartu Keluarga (KK) ke warga sekitar sekolah yang masuk zonasi menjadi persoalan tersendiri. Dalam PPDB SMA Negeri tahun ini, perpindahan KK anak terkait aturan zonasi wajib diikuti kepindahan orangtua.
Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Wilayah X Dinas Pendidikan Jateng Dwi Sucipto menuturkan, prinsip sistem zonasi ialah untuk pemerataan. Di mana anak bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
"Ternyata hasil evaluasi dari Kemendikbud, ditemukan banyak anak yang pindah Kartu Keluarga (KK) masuk ke KK warga di sekitar sekolah yang masuk zonasi," katanya.
Dwi mengatakan, perpindahan KK tersebut jika dilihat secara aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Jateng ialah sah. Pasalnya, panitia PPDB ketika memutuskan untuk menerima calon peserta didik baru salah satu dasarnya adalah KK.
Namun karena banyak sekali anak yang pindah KK maka muncul protes dari masyarakat yang merasa dirugikan.
"Contoh di Sokanegara. Masyarakat yang anaknya tidak diterima SMA Negeri lalu mencari tahu. Setelah dilihat, ternyata anak luar Banyumas yang SMP-nya juga tidak di Banyumas malah bisa masuk SMA Negeri di Sokanegara," terang dia.
Dia mengatakan, perubahan aturan zonasi dari Kemendikbud termasuk untuk SMA Negeri pada tahun ini, sumbernya adalah dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurutnya, dalam aturan kependudukan itu memperbolehkan anak pindah KK tanpa diikuti kepindahan orangtuanya.
"Maka dibutuhkan aturan zonasi baru. Di mana kepindahan KK anak untuk keperluan PPDB orangtua wajib ikut," katanya.
"Usia KK diatur tetap minimal satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan. KK paling singkat satu tahun dari 27 Juni 2024," imbuhnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah telah mengatur jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri di wilayah Jawa Tengah. Pengumuman mengenai PPDB tahun 2024 untuk SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah akan dijadwalkan pada 6 Juni nanti.
Berdasar keterangan resmi Disdikbud Jawa Tengah PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun 2023 lalu. Untuk SMA Negeri, penerimaan siswa baru masih menggunakan empat jalur. Sementara di SMK Negeri menerapkan seleksi ketat.
Empat jalur untuk SMA Negeri yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali siswa, dan jalur zonasi. Jalur zonasi masih mendapatkan kuota terbanyak, yakni 55 persen baik regular maupun khusus.
Jalur afirmasi memiliki kuota 20 persen. Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah.
Selanjutnya, untuk jalur jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen. Terakhir jalur prestasi sebanyak 20 persen dari total daya tamping sekolah. (*)