PURWOKERTO,BANYUMASINDONEWSPORTAL.COM- Peringatan Hari Buruh Sedunia di Kabupaten Banyumas, Rabu (1/5/2024), berlangsung seru. Ribuah buruh berkumpul mengikuti beragam kegiatan.
Selain itu, yang paling menarik ialah adanya pembagian doorprize berupa 11 sepeda motor untuk para buruh.
Perayaan Hari Buruh Sedunia di Kabupaten Banyumas digelar di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah.
Ribuan pekerja berkumpul dan bersenang-senang. Mereka mengikuti beragam kegiatan seperti senam bersama, donor darah, dan tentu saja pembagian beragam hadiah kejutan.
Peringaran Hari Buruh di Kabupaten Banyumas terselenggara atas kerja bareng Dinnakerkop UKM, SPSI, Apindo, dan Hiswanamigas.
Nyaris tak ada aksi demo saat peringatan Hari Buruh di Banyumas. Berbeda dari biasanya. Kali ini, pekerja dan pengusaha memilih saling memberi apresiasi dan bergembira.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, mengacungi jempol untuk kolaborasi yang apik antara Pemda, Apindo, SPSI, dan para pekerja.
"May Day di Banyumas keren sekali. Ini ialah bukti adanya sinergitas antara buruh pengusaha dan Pemda," ujar Hanung Cahyo Saputro.
Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto mengatakan, kegiatan kali ini ialah untuk menghargai kinerja para buruh.
"Jadi, Hari Buruh bisa diisi dengan kegiatan lain. Tidak hanya demo. Kegiatan ini ialah simbol jika Hari Buruh adalah hari untuk mengapresiasi kinerja mereka yang baik," katanya.
Disinggung tentang jumlah buruh yang ikuti kegiatan tersebut, Wahyu mengatakan, ada sekira 8.000 orang. Mereka dikoordinasikan oleh perusahaan masing-masing.
Di bagian lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas Tasroh mengatakan, dinas tetap mendorong para buruh di Kabupaten Banyumas memiliki serikat pekerja.
Dasarnya ialah Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut dalam satu perusahaan, minimal 10 orang pekerja bisa membentuk serikat pekerja.
Dia megatakan, pihak perusahaan tidak boleh menghalang-halangi pendirian serikat pekerja. Begitu juga, dinas tidak dapat memaksakan pembentukan serikat pekerja pada perusahaan.
"Tetapi, keberadaan serikat pekerja itu penting. Perjuangan buruh akan lebih diperhatikan dengan adanya serikat pekerja, dibanding buruh berjuang sendiri-sendiri," kata dia. (*)