48 Desa di Purbalingga Bakal Teraliri Air Bersih dan Sanitasi

Tahun ini, Pemkab Purbalingga mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 26 miliar dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan untuk pembangunan 3.346 sambungan rumah (SR) sanitasi dan air bersih di 48 desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan akses air bersih dan sanitasi yang layak.

INDONEWSPORTAL.COM - Tahun ini, Pemkab Purbalingga berhasil mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 26 miliar dari Pemerintah Pusat.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan 3.346 sambungan rumah (SR) sanitasi dan air bersih untuk masyarakat di 48 desa di Purbalingga.

Kepala Dinrumkim Purbalingga, Imam Hadi, melalui Kabid Permukiman, Wahyuningsih Suprapti, menyatakan bahwa rencana anggaran ini akan dialokasikan untuk membangun 2.137 SR air bersih dan 1.209 SR sanitasi.

"DAK air minum itu ada 24 lokus, dan DAK sanitasi juga 24 lokus," ujarnya saat acara Peningkatan Kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Program DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sanitasi, di Gedung Andrawina Owabong, Selasa 4 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wahyuningsih menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang tertib administrasi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Harus sesuai spesifikasi, harga bisa ditawar tapi spesifikasi harga mati. Karena ini dana untuk sosial masyarakat jadi harus bermanfaat untuk masyarakat, semua ini tidak boleh ditawar," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan alokasi DAK sanitasi dan air bersih tidaklah mudah. Oleh karena itu, ia berharap KSM dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya.

"Tidak semua kabupaten bisa mendapatkan kegiatan ini, tapi karena kita selalu siap, makanya setiap tahun Purbalingga selalu mendapatkan kegiatan dari DAK ini," tambahnya.

Materi dalam pelatihan tersebut meliputi pelatihan administrasi keuangan dan pelatihan teknik yang diberikan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan.

Dinrumkim Purbalingga juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk memberikan pembekalan kepada peserta.

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Purbalingga, Ari Supandi, mengingatkan agar KSM selalu mempedomani juknis saat melaksanakan kegiatan agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum.

"Juknisnya sudah ada dan dijelaskan secara rinci, Bapak dan Ibu tinggal melaksanakan saja dari mulai perencanaan sampai selesai kegiatan, kenali hukum jauhkan hukuman," tegasnya.

Dengan adanya alokasi dana ini, diharapkan masyarakat di 48 desa di Purbalingga dapat menikmati fasilitas air bersih dan sanitasi yang layak. Upaya ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

Dukungan dari berbagai pihak serta pelaksanaan yang sesuai dengan aturan akan memastikan keberhasilan program ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh warga.