331 PKD Dilantik, Mereka Ujung Tombak Pengawasan Pilkada Banyumas

331 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kabupaten Banyumas dilantik. Mereka menjadi ujung tombak pengawasan Pilkada. Sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiono memberikan pesan yang wajib dilaksankan PKD.

INDONEWSPORTAL.COM - 331 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kabupaten Banyumas dilantik. Mereka menjadi ujung tombak pengawasan Pilkada.

Pelantikan PKD itu dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mewakil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Banyumas), Mingggu (2/6/2024), secara serentak.

Sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiono memberikan pesan yang wajib dilaksankan PKD.

"Yang pertama tentu, saya ucapkan selamat atas terlantiknya Ibu/Bapak menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten Banyumas," kata Imam.

Dia mengatakan, yang harus segera dilakukan PKD ialah menyesuaikan diri dan secepatnya memahi regulasi Pilkada. Ini mengingat PKD berada langsung di lapangan dan sebagai ujung tombak pengawasan.

"PKD adalah ujung tombak kami yang ada di kabupaten. Tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berjalan, kami meminta PKD segera menyesuaikan dan mempelajari regulasi Pilkada, " kata Imam.

Dia mendorong, PKD segera berkoordinasi dengan stakeholder di kelurahan atau desa masing-masing. Imam menegaskan, agar PKD mengutamakan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada 2024.

"Caranya ialah dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak" tegasnya.

Tak lupa, Imam meminta PKD selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Dia mendorong semua PKD untuk mengawal demokrasi, dan mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

Imam Arif mengingatkan juga, jika kontestasi Pilkada 2024 ini berpotensi berlangsung lebih ketat dibanding perhelatan Pilpres dan Pileg pada Februari 2024 lalu.

Menurut Imam, saat Pilpres dan Pileg, marak terjadi pelanggaran baik indikasi pelanggaran politik uang maupun pengerahan aparatur negeri sipil. Ada juga indikasi pengerahan kepala desa.

Imam mengingatkan, dalam Pilkada Banyumas yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, PKD juga harus mewaspadai potensi pelanggaran seperti disebutkan di atas.

"Pengawasan harus dilakukan dengan lebih ketat," pungkasnya. (*)