INDONEWSPORTAL.COM - Di Kabupaten Banyumas, dari sekitar 59 ribu pekerja sektor formal yang terdaftar sebagai Penerima Upah (PU) dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, ternyata 21 persen diantaranya masih mendapat upah di bawah standar minimum.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh, S.S., MPA, MSc, jumlah pekerja PU dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yang bekerja pada sektor formal di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 59 ribu orang.
Angka ini masih jauh dari potensi tenaga kerja Banyumas yang totalnya mencapai 200 ribu, belum termasuk pekerja dari sektor informal seperti perdagangan dan UKM.
"Baru sekitar 30 persen dari total potensi pekerja di Banyumas yang tercakup," ujarnya.
Tasroh menjelaskan bahwa dari 59 ribu pekerja sektor formal yang terdaftar sebagai PU dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas, 79 persen diantaranya sudah mendapat upah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas yang sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Namun, 21 persen lainnya masih menerima upah di bawah standar minimum.
"Masih banyak yang menerima upah di bawah UMK. Kami terus mendorong agar perusahaan mengikutsertakan semua pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.
Tasroh juga menyebut bahwa dinas sudah banyak menindaklanjuti aduan terkait hak-hak pekerja yang belum sesuai aturan, tidak hanya terkait dengan gaji di bawah standar minimum, tetapi juga terkait upah lembur yang belum dibayarkan.
"Setiap tahun, kami melakukan pembinaan di perusahaan-perusahaan yang dinilai perlu untuk dikunjungi secara rutin," tutup Tasroh.