INDONEWSPORTAL.COM - Sedikitnya 10 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap dipindah ke Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan, Jumat 7 Juni 2024.
Kepala Lapas Cilacap Dedi Cahyadi mengatakan, para narapidana yang dikirim ke Nusakambangan itu telah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut di Lapas Minimum Security.
Dia menegaskan, pemindahan sepuluh narapida tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Dedi mengatakan, tak hanya menjalani pembinaan lebih lanjut. Pemindahan sepuluh narapidana tersebut juga untuk mengurangi over kapasitas Lapas Cilacap agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Dedi menuturkan, sebelum dipindah ke Lapas Nusakambangan, sepuluh narapidana tersebut diberi pengarahan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan kepindahan.
"Kita minta mereka mengikuti segala tata tertib dan program pembinaan yang ada di tempat baru," katanya.
Dedi juga berpesan agar mereka jangan sampai membuat pelanggaran hingga proses integrasi berjalan lancar. Dengan begitu, mereka dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik.
Dedi menuturkan, sebelum para narapidana tersebut dipindah, maka dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan, serta mereka telah dinyatakan sehat oleh perawat Lapas.
Saat proses pengiriman Narapidana, pengawalan dilakukan oleh Petugas Lapas Cilacap yang bersinergi antar bidang.
Mereka terdiri dari Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan beserta staf dan Tim pengamanan Lapas Cilacap dari bagian Keamanan dan Ketertiban Lapas. (*)